Transformasi layanan parkir di Kota Surabaya terus berlanjut. Pemerintah Kota Surabaya menargetkan seluruh parkir tepi jalan umum (TJU) menerapkan sistem non-tunai pada akhir Februari 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan publik.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa parkir digital bukan sekadar perubahan metode pembayaran, melainkan langkah membangun budaya kejujuran dan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau kita ingin Surabaya berubah menjadi lebih baik, maka perubahan itu harus dimulai dari kejujuran,” ujar Eri.
Ia mengajak seluruh warga Surabaya untuk bersama-sama menjaga kebijakan parkir non-tunai agar berjalan kondusif tanpa konflik antara jukir dan pengguna jasa parkir. Menurutnya, sistem ini dirancang untuk melindungi semua pihak sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Seiring perluasan sistem digital, Pemkot Surabaya tetap melakukan penertiban terhadap jukir liar yang tidak terdaftar secara resmi. Evaluasi dan penindakan dilakukan terhadap jukir yang tidak memiliki KTA serta tidak mengenakan atribut resmi Dishub Surabaya.
Eri menegaskan bahwa Pemkot tidak akan tunduk pada tekanan atau ancaman pihak yang menolak kebijakan ini. Jukir yang tidak bersedia mengikuti aturan akan digantikan oleh pihak lain yang siap bekerja sesuai ketentuan.
“Ini adalah fasilitas publik milik rakyat Surabaya. Pengelolaannya harus patuh pada aturan,” tegasnya.
Pemkot Surabaya memastikan pendekatan penataan parkir dilakukan secara persuasif namun konsisten. Para jukir resmi juga telah menandatangani komitmen bersama untuk mendukung kebijakan parkir non-tunai dan penataan parkir kota.
Sebagai catatan, hingga akhir Januari 2026, sistem parkir digital telah diterapkan di 76 titik parkir yang tersebar di tiga zona utama, termasuk kawasan Blauran, Embong Malang, Kedungdoro, hingga Taman Apsari. Perluasan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem parkir yang lebih tertib, modern, dan berkeadilan. (tas)
