Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»OLAHRAGA»Opsi Skema Baru Tarif Retribusi GBT

Opsi Skema Baru Tarif Retribusi GBT

OLAHRAGA redaksi28/04/2021 - 14:00 WIB

Pemkot Surabaya menyodorkan opsi baru skema tarif retribusi Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Opsi baru ini diharapkan lebih meringankan pihak penyewa, sekaligus di sisi lain tidak menyalahi aturan.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardhana yang hadir bersama Kabag Hukum Ira Tursilawati dalam rapat bersama pansus di ruang Komisi B DPRD Surabaya, pekan lalu mengatakan, sejatinya raperda baru ini justru lebih praktis dan meringankan penyewa.

Dijelaskan, pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, tercantum biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp 30 juta. Namun, angka itu belum termasuk biaya lain-lain, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Jika ditotal semua, pengeluaran pihak penyewa bisa sebesar Rp 70 juta per pertandingan.

Dalam raperda baru, lanjut Afghan, biaya retribusi pemakaian GBT sebesar Rp 22 juta per jam. Angka tersebut sifatnya all in alias sudah termasuk biaya pemakaian air, listrik dan sebagainya. “Jadi, penetapan nominal yang sifatnya all in ini juga mengakomodir masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis. Sebab tidak ada penambahan biaya lain-lain,” ujarnya.

Afghan meminta publik tidak serta-merta menafsirkan bahwa penyewa harus membayar Rp 444 juta per pertandingan. “Angka Rp 444 juta itu untuk pemakaian 24 jam. Sementara untuk pertandingan sepak bola liga nasional pada umumnya tidak mungkin selama itu. Kemungkinan 3-4 jam. Itu sudah cukup lama,” imbuhnya.

Menyikapi keberatan pihak penyewa, Dispora bersama Bagian Hukum mencoba menawarkan opsi alternatif baru dalam raperda tersebut. Yakni, mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa.
Setelah dihitung ulang, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp 11.580.000 per jam. Namun, jika penyewa memakai listrik untuk lampu stadion, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2.500.000 per jam. Dan pemakaian air sebesar Rp 2.500.000 per pertandingan.

Afghan menggarisbawahi bahwa biaya-biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. Sehingga, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa.

Disampaikan Afghan bahwa tarif retribusi pada raperda baru ditentukan oleh tim appraisal yang bersifat independen. Tim tersebut telah melewati serangkaian tahapan, salah satunya studi banding ke beberapa stadion pembanding. Di antaranya Gelora Bung Karno, Gelora Jakabaring, Stadion Patriot Chandrabaga, dsb.

Adapun opsi baru yang disodorkan pemkot ditempuh dengan mencoba mengeluarkan komponen-komponen tanpa mengubah rumus perhitungan yang telah ditetapkan oleh tim appraisal. Afghan menegaskan, mengubah perhitungan tim appraisal secara sepihak dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Semoga dengan adanya opsi baru ini, dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Bagi penyewa dan bagi Kota Surabaya,” pungkas Afghan.(ita)

Gelora Bung Tomo sewa GBT
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.