Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, tren pelaksanaan kurban melalui platform digital terus mengalami peningkatan di Indonesia. Kehadiran layanan kurban berbasis aplikasi dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah, mulai dari proses pembayaran hingga distribusi hewan kurban ke berbagai daerah.
Fenomena tersebut mendapat perhatian dari akademisi Universitas Airlangga (UNAIR). Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR, Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE., M.Si., menilai perkembangan platform kurban digital menjadi bagian dari transformasi ekonomi syariah yang mulai beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital.
Menurutnya, pertumbuhan layanan kurban digital dalam beberapa tahun terakhir dipengaruhi oleh meningkatnya penggunaan teknologi di masyarakat, kemudahan transaksi daring, serta perubahan pola konsumsi layanan keagamaan pascapandemi Covid-19.
“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia menunjukkan tren yang cukup pesat. Masyarakat kini semakin terbiasa menggunakan layanan berbasis aplikasi, termasuk untuk kebutuhan ibadah dan filantropi Islam,” ujar Prof. Tika, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini berbagai platform digital seperti e-commerce, fintech syariah, hingga lembaga filantropi mulai menyediakan layanan kurban secara daring. Kehadiran sistem tersebut dinilai mampu memperluas akses masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban dengan proses yang lebih praktis dan efisien.
Meski demikian, Prof. Tika menegaskan bahwa pelaksanaan kurban digital tetap harus memperhatikan aspek syariah secara menyeluruh. Menurutnya, keabsahan kurban digital pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat ibadah kurban, termasuk kejelasan akad wakalah atau pelimpahan kuasa kepada pihak penyelenggara.
“Dalam praktiknya, peserta kurban memberikan kuasa kepada lembaga atau platform untuk membeli hewan, melakukan penyembelihan, hingga mendistribusikan daging kurban kepada penerima manfaat. Selama proses itu berjalan sesuai prinsip syariah, maka hukumnya diperbolehkan,” jelasnya.
Namun, ia menyebut masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait aspek musyahadah atau penyaksian proses penyembelihan hewan kurban. Sebagian ulama memandang dokumentasi digital sudah cukup mewakili keterlibatan peserta kurban, sedangkan sebagian lainnya menilai kehadiran langsung tetap memiliki nilai spiritual tersendiri.
Karena itu, Prof. Tika menilai penyelenggara layanan kurban digital perlu memberikan ruang edukasi yang memadai kepada masyarakat. Platform tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga harus mampu menjelaskan mekanisme ibadah secara terbuka dan transparan.
Ia menambahkan, penyedia layanan kurban digital idealnya memberikan informasi detail mengenai akad, proses penyembelihan, distribusi hewan kurban, hingga dokumentasi pelaksanaan. Selain itu, fitur tambahan seperti siaran langsung atau laporan visual dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut.
“Platform perlu membangun transparansi operasional dan pengawasan syariah yang kuat agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Menurut Prof. Tika, tantangan utama yang masih dihadapi platform kurban digital saat ini berkaitan dengan transparansi harga, kejelasan pengelolaan dana, audit syariah, serta perlindungan konsumen. Ia menilai regulasi yang lebih spesifik diperlukan untuk mengatur standar operasional layanan kurban digital di Indonesia.
Regulasi tersebut, lanjutnya, penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip ekonomi syariah dan tidak menimbulkan potensi komersialisasi berlebihan terhadap ibadah kurban.
“Standar pengawasan syariah menjadi kebutuhan penting agar masyarakat memperoleh kepastian terkait proses transaksi, distribusi, hingga penggunaan dana secara akuntabel,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menilai kehadiran platform kurban digital juga memberikan kontribusi positif terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional. Digitalisasi dinilai mampu memperluas distribusi hewan kurban hingga menjangkau wilayah terpencil yang sebelumnya minim akses.
Selain itu, integrasi teknologi digital dengan layanan keuangan syariah juga membuka peluang pengembangan ekosistem filantropi Islam yang lebih luas, termasuk integrasi dengan zakat digital, sedekah daring, maupun wakaf produktif.
Meski perkembangan teknologi terus berlangsung, Prof. Tika mengingatkan agar digitalisasi kurban tidak mengabaikan keberadaan peternak lokal. Menurutnya, platform digital perlu membangun pola kemitraan yang adil dengan peternak rakyat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.
“Peternak lokal harus tetap menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi kurban digital. Platform perlu memastikan harga yang adil, pembinaan kualitas ternak, serta kerja sama yang berkelanjutan dengan peternak daerah,” tuturnya.
Ia berharap perkembangan layanan kurban digital ke depan tidak hanya berfokus pada kemudahan transaksi, tetapi juga memperkuat nilai transparansi, keberlanjutan ekonomi syariah, serta pemberdayaan masyarakat secara luas. (ita)

