Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, pelaksanaan kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian sejumlah pihak. Selain dipandang sebagai bagian dari pendidikan karakter dan penguatan nilai sosial bagi peserta didik, kegiatan tersebut juga diingatkan agar tetap dilaksanakan sesuai ketentuan pendidikan nasional serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi wali murid.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, menegaskan bahwa kegiatan kurban di sekolah pada dasarnya memiliki nilai edukatif yang positif. Menurutnya, momentum Iduladha dapat menjadi sarana pembelajaran bagi siswa untuk memahami nilai religius, solidaritas sosial, semangat gotong royong, hingga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Kegiatan kurban di sekolah sebenarnya memiliki nilai pendidikan yang baik karena dapat membentuk karakter kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama,” ujar Isa Ansori, Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, Isa mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut tetap memperhatikan prinsip sukarela dan tidak berubah menjadi pungutan yang membebani orang tua siswa. Ia menilai sekolah perlu berhati-hati dalam menerbitkan surat edaran maupun melakukan penggalangan dana kepada wali murid.
Menurutnya, semangat Iduladha harus dibangun melalui keikhlasan dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan melalui tekanan administratif yang justru dapat menghilangkan makna utama ibadah kurban itu sendiri.
“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” katanya.
Isa menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya oleh sekolah.
Karena itu, sekolah diminta memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan kurban tidak disertai penetapan nominal wajib ataupun target pembayaran tertentu kepada siswa dan orang tua. Selain itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak ikut berpartisipasi karena kondisi ekonomi keluarga.
Isa menegaskan bahwa hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan kemampuan memberikan sumbangan kegiatan kurban maupun kegiatan lainnya di sekolah.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan sekolah yang melibatkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, sekolah perlu membangun pola komunikasi yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah wali murid.
Selain mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Isa turut menyinggung Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya dapat dilakukan secara sukarela dan tidak boleh berbentuk pungutan wajib.
Menurut Isa, sekolah sebagai institusi pendidikan harus mampu menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Ia menilai pendekatan yang humanis perlu diutamakan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa menimbulkan tekanan sosial bagi peserta didik maupun keluarganya.
“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam,” ujarnya.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya merata, Isa mendorong agar setiap bentuk pengumpulan dana di sekolah dilakukan melalui musyawarah terbuka dengan melibatkan wali murid dan komite sekolah. Selain itu, laporan penggunaan dana juga perlu disampaikan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Ia menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan sekaligus memastikan kegiatan sosial keagamaan tetap berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni membangun nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.
Menurutnya, pendidikan yang baik tidak hanya diukur dari tertibnya administrasi, tetapi juga dari kemampuan sekolah menjaga martabat peserta didik dan keluarganya di tengah beragam kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya. (ita)

