Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengucurkan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.
Program tersebut telah dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato bersama Presiden Prabowo Subianto, Kamis (04/09) lalu. Selain penambahan dana, ia juga membahas Koperasi Desa Merah Putih dan program di bidang pertanian.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut BSU Ketenagakerjaan menjadi inisiatif penting yang diluncurkan. Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai Rp300.000-Rp600.000.
Meski demikian, tidak semua pekerja di Indonesia yang gaji berada di bawah Rp 10 juta per bulan mendapat BSU. Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah agar pekerja mendapat subsidi gaji tersebut.
1. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
2. Peserta menerima upah/gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
3. Dana BSU akan diprioritaskan kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Peserta bukan merupakan ASN atau TNI dan anggota Polri
Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU bisa melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan (bsu.kemnaker.go.id), situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) dan aplikasi Pospay yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore. (rri)

