Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas dan penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) serta zoonosis di tengah meningkatnya mobilitas ternak antarwilayah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali.
Ketentuan vaksinasi tersebut harus dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi resmi atau eartag QR Code yang telah terintegrasi dengan sistem vaksinasi nasional.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan mobilitas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri, Rabu (13/5/2026).
Selain PMK, sejumlah penyakit lain yang menjadi perhatian antara lain Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR). Oleh sebab itu, setiap hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis penyakit menular setidaknya selama 14 hari sebelum dilalulintaskan.
Persyaratan tersebut wajib dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan daerah asal ternak.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR, dan antraks,” ujar Eri.
Tak hanya pengawasan terhadap lalu lintas ternak, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban. Seluruh penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta memastikan seluruh hewan yang dijual telah memenuhi dokumen kesehatan resmi.
Selain itu, lokasi penjualan hewan kurban wajib menyediakan area isolasi untuk hewan sakit, fasilitas penampungan limbah, dan tidak diperbolehkan berada berdekatan dengan peternakan lokal di Surabaya.
Pemkot juga meminta para pedagang segera melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya apabila ditemukan hewan sakit ataupun mati di lokasi penjualan.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan atau kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam surat edarannya, Pemkot Surabaya turut mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban juga harus memenuhi standar kesehatan dan kelayakan untuk disembelih.
Adapun kriteria hewan kurban yang ditetapkan antara lain dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, serta tidak dikebiri. Hewan juga harus memenuhi batas usia minimal, yakni kambing atau domba berusia sekurang-kurangnya satu tahun dan sapi minimal dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk pelaksanaan penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, apabila penyembelihan dilaksanakan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat.
Selain menjaga ketertiban pelaksanaan penyembelihan, panitia kurban juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola limbah pemotongan dengan benar. Pemkot juga mengimbau penggunaan kemasan ramah lingkungan untuk distribusi daging dan jeroan kurban.
Petugas penyembelihan turut diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) selama proses pemotongan berlangsung guna menjaga keamanan dan kebersihan.
“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” kata Eri.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun ke wilayah lain. Hewan yang tidak terserap pasar dianjurkan dipotong di rumah potong hewan terdekat guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berlangsung aman, sehat, tertib, serta sesuai syariat, sekaligus memperkuat upaya pengendalian penyakit hewan di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang hari raya kurban. (ita)

