Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan langkah strategis untuk memperkuat kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) melalui penataan tata kelola yang lebih sehat dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan dengan memastikan persoalan masa lalu tidak menghambat kinerja manajemen saat ini.
Kebijakan tersebut mencuat seiring dengan proses penelusuran kasus yang tengah dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan PD Pasar Surya. Pemkot menilai, penyelesaian masalah lama secara proporsional menjadi kunci agar organisasi tetap berjalan efektif.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa berbagai persoalan sebelumnya, khususnya terkait utang-piutang atau kebijakan lama, tidak seharusnya menjadi beban operasional bagi pengelolaan saat ini. Menurutnya, jika hal tersebut terus dibebankan, maka akan berpotensi mengganggu stabilitas kinerja BUMD.
Eri Cahyadi juga menyampaikan bahwa arahan serupa telah diberikan kepada seluruh jajaran BUMD, termasuk PD Pasar Surya dan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ia mendorong agar setiap persoalan lama diselesaikan secara tuntas tanpa menghambat program dan pelayanan yang sedang berjalan.
Pemkot Surabaya memandang penataan ini sebagai bagian dari reformasi tata kelola BUMD yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan fondasi yang kuat, BUMD diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, penyelesaian persoalan masa lalu dinilai akan membuka ruang bagi manajemen saat ini untuk lebih fokus pada inovasi dan peningkatan kualitas layanan. Hal ini penting agar BUMD dapat bergerak lebih adaptif dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ke depan, Pemkot Surabaya berharap seluruh persoalan yang masih tertunda dapat segera diselesaikan, sehingga kinerja BUMD semakin optimal dan mampu mendukung program pembangunan kota secara berkelanjutan. (tas)

