Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas operasional Pasar Tanjungsari yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Selain masih beroperasi selama 24 jam, aktivitas distribusi dan perdagangan di kawasan tersebut juga disebut memicu kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Tanjungsari.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai melakukan peninjauan saluran di kawasan Jalan Tanjungsari pada Senin (11/5/2026) pagi.
Menurut Eri, seluruh aktivitas pasar sebenarnya telah diatur melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya. Aturan tersebut mencakup klasifikasi jenis pasar, mekanisme distribusi, hingga ketentuan jam operasional.
“Semua pasar sudah memiliki aturan yang jelas, baik dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah Surabaya,” kata Eri.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban lingkungan masyarakat. Karena itu, pengelola maupun pedagang diminta menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang telah ditetapkan.
“Sudah ada pembagian pasar tipe A, tipe B, tipe C, dan tipe D. Pasar grosir seperti apa, lokasi operasionalnya di mana, kendaraan apa yang boleh masuk, hingga pasar mana yang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam semuanya sudah diatur,” ujarnya.
Eri menegaskan, tempat usaha yang mengantongi izin sebagai pasar rakyat wajib menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait jam buka dan aktivitas bongkar muat barang.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan bagi warga sekitar, tetapi juga berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap aparatur pemerintah.
“Kalau izinnya pasar rakyat, ya harus mengikuti aturan pasar rakyat. Tidak bisa menjalankan operasional di luar ketentuan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti munculnya dugaan atau prasangka dari masyarakat apabila pelanggaran operasional pasar dibiarkan terus berlangsung. Menurut Eri, kondisi seperti itu dapat memicu fitnah terhadap aparatur pemerintah di tingkat wilayah.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, nanti muncul anggapan ada pembiaran atau ada aliran tertentu kepada aparat wilayah. Padahal belum tentu demikian,” katanya.
Eri mengungkapkan bahwa situasi serupa sempat terjadi pada masa pandemi COVID-19, khususnya pada 2021 hingga 2022. Saat itu, Pemkot Surabaya memilih memberikan kelonggaran terhadap aktivitas ekonomi masyarakat demi menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Namun, setelah kondisi pandemi membaik dan aktivitas ekonomi mulai pulih, ia menilai seluruh aturan harus kembali dijalankan secara normal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dulu saat pandemi memang ada toleransi karena ekonomi masyarakat sedang sulit. Tapi sekarang kondisi sudah mulai membaik, sehingga aturan harus kembali ditegakkan,” ujarnya.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa penegakan aturan bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Karena itu, ia meminta pengelola pasar dan para pedagang ikut menjaga kondusivitas lingkungan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Saya mengajak semua pihak untuk menjalankan aturan bersama-sama. Ekonomi tetap bisa berjalan, tetapi ketertiban lingkungan juga harus dijaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi akan membantu menciptakan hubungan yang lebih baik antara aktivitas perdagangan dan masyarakat sekitar, sehingga tidak memunculkan konflik sosial maupun gangguan lalu lintas.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Yang paling penting adalah menjaga aturan agar semuanya berjalan tertib dan masyarakat tetap nyaman,” katanya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, akan melakukan evaluasi dan penegakan aturan sesuai mekanisme yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran operasional pasar.
“Insyaallah akan kami tindaklanjuti sesuai aturan dalam Perda dan regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (ita)

