Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Penghapusan Guru Honorer Mulai 2027 Dinilai Perlu Kajian Matang, Akademisi UNAIR Soroti Dampak di Daerah

Penghapusan Guru Honorer Mulai 2027 Dinilai Perlu Kajian Matang, Akademisi UNAIR Soroti Dampak di Daerah

PERISTIWA Ita Nasyi’ah15/05/2026 - 10:40 WIB
Dosen FISIP UNAIR Agie Nugroho Soegiono menyoroti dampak kebijakan penghapusan guru honorer terhadap pemerataan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Rencana pemerintah menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 itu dinilai membawa tantangan besar, terutama terkait pemerataan tenaga pendidik dan keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah.

Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Agie Nugroho Soegiono SIAN MPP, menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola aparatur negara, khususnya dalam penataan sistem tenaga pendidik nasional.

Menurut Agie, arah kebijakan penghapusan guru honorer sejatinya sejalan dengan reformasi aparatur sipil negara (ASN) yang telah berjalan sejak Undang-Undang ASN Tahun 2014 dan diperbarui melalui regulasi tahun 2023.

“Pemerintah ingin membangun sistem tenaga pendidik yang memiliki standar kompetensi, mekanisme rekrutmen, serta perlindungan hukum yang lebih seragam,” ujar Agie di Surabaya, Kamis (14/5/2026).

Meski demikian, ia menilai implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Salah satu persoalan utama adalah kesiapan distribusi guru ASN yang dinilai belum merata di berbagai wilayah Indonesia.

Agie menjelaskan, banyak sekolah negeri di daerah terpencil hingga kawasan pinggiran masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer untuk menunjang aktivitas pembelajaran sehari-hari. Dalam sejumlah kasus, guru honorer justru menjadi tenaga pengajar utama karena keterbatasan jumlah guru ASN.

Jika penghapusan dilakukan tanpa kesiapan tenaga pengganti yang memadai, kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di sejumlah sekolah.

“Banyak sekolah yang masih mengandalkan guru honorer untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran. Karena itu, proses transisi perlu dipersiapkan secara matang,” katanya.

Selain berpotensi menimbulkan kekurangan tenaga pengajar, Agie menilai kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan beban kerja guru ASN yang sudah ada. Dampaknya, kualitas pembelajaran di sekolah berisiko mengalami penurunan apabila distribusi tenaga pendidik tidak berjalan seimbang.

Ia juga menyoroti persoalan ketimpangan pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil yang berpotensi semakin melebar apabila pemerintah menerapkan kebijakan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi lokal masing-masing daerah.

“Kebijakan yang sama belum tentu menghasilkan dampak yang sama di setiap wilayah. Kondisi daerah perlu menjadi pertimbangan dalam implementasi kebijakan pendidikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Agie memahami bahwa pemerintah juga menghadapi persoalan administratif dan efisiensi anggaran terkait keberadaan tenaga honorer. Selama ini, banyak guru honorer bekerja tanpa standar pengupahan yang jelas serta belum memiliki kepastian perlindungan kerja maupun jaminan kesejahteraan yang memadai.

Menurutnya, penataan sistem tenaga pendidik memang diperlukan agar tata kelola pendidikan nasional menjadi lebih tertib dan berkelanjutan. Namun demikian, pemerintah tetap perlu memperhatikan aspek keadilan bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi.

Agie menilai banyak guru honorer telah memberikan kontribusi besar terhadap layanan pendidikan, meskipun selama bertahun-tahun harus bekerja dengan keterbatasan fasilitas dan pendapatan yang minim.

“Banyak guru honorer yang telah mengabdi dalam waktu lama, tetapi belum memperoleh kepastian status maupun kesejahteraan yang layak,” tuturnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme transisi yang jelas sebelum kebijakan penghapusan diberlakukan sepenuhnya pada 2027. Salah satu langkah yang dinilai penting ialah memberikan afirmasi bagi guru honorer senior melalui jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun bentuk pengakuan lain terhadap masa pengabdian mereka.

Selain itu, Agie juga menekankan perlunya perbaikan sistem kesejahteraan guru secara menyeluruh, termasuk pembenahan sistem penggajian, tunjangan, dan distribusi tenaga pendidik agar lebih merata.

Ia turut menilai pemerintah daerah perlu diberikan fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

Menurutnya, evaluasi kebijakan pendidikan tidak cukup hanya melihat aspek administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan akses layanan belajar bagi masyarakat.

“Evaluasi kebijakan harus memperhatikan dampaknya terhadap kualitas pendidikan, pemerataan layanan, dan keadilan bagi tenaga pendidik,” pungkasnya. (ita) 

distribusi guru guru honorer 2027 kebijakan pendidikan pendidikan Indonesia PPPK reformasi ASN Unair
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.