Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Perda Perubahan PT Petrogas Disahkan

Perda Perubahan PT Petrogas Disahkan

EKONOMI BISNIS redaksi05/07/2018 - 11:00 WIB

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perda.

Persetujuan Raperda menjadi Perda PT Petrogas Jatim ini langsung ditandatangani oleh Gubernur Jatim dan Wakil pimpinan DPRD Jatim, Akhmad Iskandar dan Soenarjo pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (3/7).

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH MHum mengatakan dengan disetujui Raperda tersebut menjadi Perda, maka pemerintah Provinsi Jatim melalui PT PJU dapat melaksanakan Participating Interest (PI) atas beberapa wilayah kerja (WK) migas, yang tentu saja diharapkan akan memberikan konstribusi yang cukup besar bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga akan membantu dalam pembiayaan pembangunan Provinsi Jatim, dan kesejahteraan masyarakat miskin menjadi meningkat. “Terima kasih atas kerjasama dan pembahasan Raperda tersebut, diharapkan kerjasama harmonis antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga,” ujarnya, seperti dikutip Jatim Newsroom.

Untuk pelaksanaan PI 10%, Pemprov Jatim menunjuk PT PJU untuk mengelola atau selaku BUMD Pemprov Jatim, namun sebelum dikelolah BUMD maka Pemprov Jatim mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang PT PJU tersebut.

“Perubahan ini berdasarkan SKK Kepala Migas dan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan terbatas (PT) paling sedikit 99% sahamnya dimiliki Pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafilisasi seluruhnya dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu Juru bicara Fraksi Demokrat Jatim, Sri Subianti mengatakan Fraksi Demokrat menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Karena Fraksi Demokrat menilai keberadaaan Raperda tentang PT PJU ini menjadi sangat signifikan bagi pengembangan tata kelola migas di Jatim.

“Raperda Perubahan PT PJU sangat dibutuhkan publik Jatim, karena gagasan dan tindakan untuk melahirkan Raperda dimaksud adalah tindakan kerakyatan dan pemerintahan yang sangat baik sedasar prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Ia menambahkan, Fraksi Demokrat pada tahapan selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penegakkan hukum peraturan daerah provinsi Jatim dimaksud.

Juru Bicara Fraksi PKB Jatim, Dra Hj Khofidah mengatakan secara prinsip menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Namun Fraksi PKB memberikan masukan terhadap Perda tersebut yaitu Fraksi PKB menekankan bahwa filsofi pemberian PI sebesar 10% kepada daerah harus terjamin betul kemanfaatannya. Jangan sampai privilege yang diberikan kepada daerah ikut dinikmati oleh swasta atau perorangan.

Kedua, Fraksi PKB mendorong peningkatan peran dan fungsi PT PJU sebagai BUMD yang ditunjuk khusus oleh Pemprov Jatim dalam pengelolaan migas melalui PI 10% dengan cara meningkatkan kontribusinya PAD Jatim secara signifikan. (jnr)

PT Petrogas Jatim Utama
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.