Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Perdagangan Karbon Indonesia Terbuka

Perdagangan Karbon Indonesia Terbuka

EKONOMI BISNIS Ita Nasyi’ah05/05/2023 - 13:00 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.

“Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (03/05), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bahlil menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.

Selain itu, kata Bahlil, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Bahlil mengungkapkan bahwa di dalam rapat tersebut pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

“Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perdagangan karbon akan menggunakan sistem berbasis elektronik yang memudahkan dalam melakukan penelusuran.

“Perdagangannya kan menggunakan elektronik, electronic trading system, dan berbasis kepada teknologi yang tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada,” ujar Airlangga.

Pemerintah Indonesia menetapkan target nationally determined contribution (NDC) sebesar 29 hingga 41 persen pada tahun 2030 serta net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060. Dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. “Indonesia kan punya NDC, target NDC. Nah, perdagangan karbon ini tentu juga untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap NDC,” tandas Airlangga. (ist)

Bahlil Lahadalia karbon
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.