Perindo Serap Ikan Nelayan 1.500Ton
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Perindo Serap Ikan Nelayan 1.500Ton

Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) menggeber penyerapan ikan ke nelayan terdampak Covid-19 setelah mendapatkan stimulus kucuran dana oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp30 Miliar untuk 1.500 Ton ikan

KKP melalui Badan Layanan Usaha Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLULPMUKP) dan Perum Perindo telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat.

Tanda tangan perjanjian dilakukan oleh Direktur BLU LPMUKP Syarif Syahrial dan Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit, serta disaksikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit mengatakan dukungan modal usaha dari Pemerintah sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pembelian hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak.

Penyerapan hasil tangkapan ikan nelayan ini dilatarbelakangi banyaknya nelayan yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Hal ini lantaran serapan hasil perikanan mereka berkurang drastis. Oleh karena itu, penyerapan ikan tangkapan nelayan oleh Perum Perindo merupakan komitmen perusahaan terhadap para nelayan.

Perum Perindo mulai menyerap hasil perikanan nelayan pada awal Mei 2020 melalui lima cabang dan 23 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Perum Perindo juga akan berkoordinasi dengan pihak lain, untuk memperluas penyerapan. “[Penyerapan] yang pertama tentu saja di lokasi-lokasi kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP misalnya, yang punya data cold strorage dan nelayan-nelayan yang ikannya belum tertampung,” ujar Farida, Kamis (30/4/2020).

Untuk tahap awal, tutur dia, Perum Perindo merencanakan menyerap hasil tangkapan nelayan dan hasil budidaya petambak di 6 wilayah di Indonesia. Keenam wilayah tersebut antara lain Natuna, Tahuna, Ternate, Bacan, Merauke dan Sulawesi Selatan.

Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro menambahkan bahwa serapan pertama senilai Rp10 Miliar. Produk yang akan diserap yaitu berbagai jenis ikan, cumi, gurita, udang dan produk perikanan lainnya dengan total volume 151.515 kg.

Tahap kedua, Perum Perindo menyerap produk perikanan sebesar 639.900 kg dengan valuasi Rp15 miliar dan seterusnya hingga target serapan nelayan terpenuhi.

Untuk Natuna, jenis ikan yang diserap berupa cumi, layang demersal lokal dan gurita. Sedangkan di Tahuna, ikan yang diserap yakni layang, deho dan cakalang. Sementara itu, di daerah lain serapan ikan berupa jenis ikan barramundi, gulama, tuna dan udang.

“Produk ikan yang diserap Perum Perindo dari nelayan dan petambak selanjutnya akan dimanfaatkan untuk diolah di Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik Perum Perindo, selanjutnya hasil pengolahannya dijual melalui market place secara online, kerjasama reseller dan bahan paket bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah,” ungkap Arief, Kamis (30/4/2020)

Selain itu, hasil serapan ikan juga dimanfaatkan untuk bahan baku industri dalam negeri, ekspor dan sebagian disimpan di 14 Cold Storage yang dikelola Perum Perindo.

Perum Perindo berharap, langkah KKP memberikan fasilitas pinjaman dapat diikuti oleh kementerian lain dan perbankan sebagai komitmen bersama membantu nelayan ditengah pandemi covid 19.

Pasalnya, nelayan dan petambak adalah dua kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UKM) yang ikut terdampak Covid-19 lantaran berkurangnya aktivitas penjualan ikan di TPI di sejumlah pelabuhan perikanan di Indonesia.

Selain itu, industri perikanan lokal juga mengurangi produksinya akibat kebijakan untuk melakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berujar KKP mendorong BUMN Perikanan memainkan peranan yang lebih besar lagi, terutama untuk menjamin berlangsungnya kegiatan usaha pemasaran produk perikanan.

Dia optimistis bahwa sektor kelautan dan perikanan memiliki peranan penting selama periode pandemi maupun pasca-dampak Covid-19.

Edhy juga mendorong kalangan perbankan, terutama dari Bank Himbara, untuk dapat menambah alokasi kebutuhan pendanaan dari BUMN Perikanan untuk menyerap lebih besar lagi hasil tangkapan nelayan dan produk pembudidaya ikan. (sak)