Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KESEHATAN»Pharos Musnahkan 30 Ton Viostin DS

Pharos Musnahkan 30 Ton Viostin DS

KESEHATAN redaksi10/02/2018 - 10:00 WIB

Sesuai dengan komitmen yang diungkapkan saat pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia, PT Pharos Indonesia melakukan pemusnahan terhadap 30 ton Viostin DS. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Direktur Komunikasi Korporasi PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika.

Usai pemusnahan, Ida mengungkapkan kesedihannya karena harus menyaksikan semua produk Viostin DS dihancurkan. Dia mengakui tidak semua produk mengandung DNA babi.

“Sedih ya, karena yang tercemar kan hanya beberapa batch (nomor produksi) saja, tapi harus dihancurkan semuanya,” ujar Ida saat konferensi pers di PT PPLi sebagai perusahaan pengolahan limbah industri, Kamis (8/2)

Ida mengatakan, inilah bentuk keseriusan produsen Viostin DS untuk menarik peredaran obat tersebut dan menghancurkannya. Dia mengungkapkan, pada saat produk divonis mengandung DNA babi, PT Pharos langsung membentuk tim tarik di seluruh Indonesia.

Pemusnahan 30 ton produk Viostin DS juga disaksikan oleh perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI. Pemusnahan produk Viostin DS akan berlangsung selama dua hari.

Sebelumnya BPOM merilis surat edaran hasil pengujian sample suplemen makanan. Dari hasil uji sample tersebut, dipastikan adanya pelanggaran pada produk Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi.

Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito mengatakan, dalam kasus temuan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre market dengan hasil post market. Menurutnya, data yang diterima oleh Badan POM tidak sesuai pada saat izin pendaftaran.

“Hasil dari pengujian pada pengawasan post market menunjukkan postif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk menggunakan bahan baku bersumber sapi,” katanya saat Konferensi Pers Badan POM RI, di Gedung Aula C, Jakarta Pusat, awal pekan lalu.

Dalam pengembangan kasus tersebut, dijelaskan Penny, BPOM telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laborateries dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.

“Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut,” ungkapnya.

BPOM, lanjut Penny, terus mengupayakan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sebab, produk tersebut dikatakannya, harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terakhir, Peny menegaskan, apabila masyarakat masih menemukan produk Visotin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM RI. (ist)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.