Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Obat Berbahan Alam sebagai langkah strategis memperkuat industri herbal lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap produk maupun bahan baku impor.
Upaya percepatan pembahasan regulasi tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Bapemperda ke PT Balatif di Malang beberapa waktu lalu. Anggota Bapemperda DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, mengatakan Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan industri biofarmaka, namun jumlah industri pengolahan skala besar masih sangat terbatas.
Menurut Sri Untari, regulasi ini diharapkan mampu menjadi stimulus lahirnya lebih banyak industri pengolahan obat berbahan alam di Jawa Timur yang terintegrasi dengan petani lokal. Model pengembangan tersebut dinilai dapat membuka pasar baru bagi sektor pertanian tanaman herbal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.
Ia menilai Jawa Timur memiliki peluang besar untuk membangun industri herbal seperti yang berkembang di sejumlah daerah lain di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang jelas, rantai pasok bahan baku herbal dari petani hingga industri diyakini bisa berjalan lebih kuat dan berkelanjutan.
Tak hanya fokus pada sektor industri, Raperda ini juga diarahkan untuk memperluas pemanfaatan obat berbahan alam di layanan kesehatan. Salah satu poin yang tengah didorong adalah keterlibatan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyediakan layanan pengobatan berbasis bahan alami sebagai alternatif pendamping pengobatan kimia.
Sri Untari menyebut konsep integrasi pengobatan modern dan herbal telah diterapkan di sejumlah negara. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi referensi penting bagi Jawa Timur dalam mengembangkan layanan kesehatan berbasis bahan alam yang tetap terukur secara ilmiah.
DPRD Jatim juga menilai tantangan utama industri herbal nasional saat ini berada pada aspek regulasi, perizinan, dan standar klinis yang ketat. Karena itu, Bapemperda berencana menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas skema perlindungan bagi produsen obat tradisional dan herbal lokal agar mampu bersaing dengan produk impor.
Menurut Sri Untari, keberpihakan pemerintah melalui kebijakan afirmatif menjadi faktor penting dalam pertumbuhan industri obat berbahan alam. Tanpa dukungan regulasi dan perlindungan pasar, pelaku industri lokal dinilai akan sulit berkembang di tengah dominasi produk farmasi modern berbasis kimia.
Raperda tersebut nantinya juga akan mengatur keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan riset varietas tanaman herbal, peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan, hingga penyiapan tenaga apoteker khusus bahan alam. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian pasar bagi petani tanaman herbal di Jawa Timur.
Saat ini, draf Raperda Perlindungan Obat Berbahan Alam masih dalam tahap pematangan di tingkat Bapemperda DPRD Jatim sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut menuju pengesahan menjadi peraturan daerah. (tas)

