Pemerintah Kota Surabaya berencana mengajukan pembangunan rumah susun (rusun) baru kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai upaya penyediaan hunian perkotaan yang lebih layak. Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa konsep rusun harus disertai aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan pengelolaan di kemudian hari.
Eri menyampaikan bahwa dalam skema yang direncanakan, Pemkot Surabaya akan menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan fisik diharapkan dapat dilakukan oleh Kementerian PKP.
“Kita mengusulkan ke kementerian. Pemkot menyiapkan tanah, lalu kementerian yang membangun. Tapi semuanya masih kita hitung dan kaji secara detail,” kata Eri, Sabtu (13/12/2025).
Ia mengungkapkan, pengalaman mengelola rusunawa yang ada saat ini menjadi bahan evaluasi penting. Menurutnya, kurangnya kesadaran sebagian penghuni dalam merawat fasilitas membuat kondisi rusunawa milik Pemkot Surabaya mengalami penurunan kualitas.
“Kalau rusunawa yang sekarang kita punya, kondisinya banyak yang sudah tidak nyaman karena kurang dirawat oleh penghuninya,” ungkap Eri.
Oleh karena itu, ia menilai penting adanya perjanjian dan aturan tegas antara pemerintah kota dan penghuni rusun, terutama terkait perawatan fasilitas bersama dan kebersihan lingkungan.
“Ke depan harus ada perjanjian yang jelas. Fasilitas apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan apa yang harus dijaga oleh penghuni,” jelasnya.
Eri juga menjelaskan bahwa peruntukan rusun akan disesuaikan dengan skema yang dipilih. Jika berbentuk rusunawa, maka akan diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah. Sementara jika berbentuk rumah susun milik (rusunami), maka terbuka bagi masyarakat dengan kriteria penghasilan tertentu.
“Kalau rusunami, bisa untuk warga dengan pendapatan sampai Rp3 juta dan omzet usaha tertentu. Harapannya, mereka punya rasa memiliki sehingga mau menjaga dan merawat hunian,” pungkasnya. (tas)

