Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Revisi UU BUMN Tutup Celah Penyalahgunaan Kewenangan

Revisi UU BUMN Tutup Celah Penyalahgunaan Kewenangan

EKONOMI BISNIS redaksi10/10/2025 - 11:00 WIB

Revisi Undang-Undang BUMN dinilai, sebagai langkah penting memperkuat pengawasan negara terhadap pengelolaan perusahaan milik negara. Komisi VI DPR RI mengungkapkan, perubahan regulasi ini akan menutup celah penyalahgunaan kewenangan di tubuh BUMN.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, pengesahan RUU BUMN menjadi momentum mengembalikan peran BUMN. Yakni, BUMN sebagai penyelenggara negara yang berlandaskan prinsip konstitusi.

“Prinsip konstitusi harus menjadi pijakan utama dalam menjalankan fungsi ekonomi nasional. Selama ini konsideran hukum sering diabaikan,” kata politikus PDIP dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (07/10).

Rieke menjelaskan, penguatan aspek hukum ini memastikan BUMN tidak lagi lepas dari sistem pengawasan negara. Pada salah satu poin TAP MPR menegaskan, pentingnya perekonomian nasional yang disusun atas asas kekeluargaan dan kemakmuran rakyat.

Salah satu poin krusial dalam revisi, yakni penghapusan pasal yang menyebut direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara. “Sebelumnya, BUMN bukan dikategorikan penyelenggara negara, padahal berada dalam keuangan negara, maka mereka harus tunduk pada pengawasan negara,” ucap Rieke.

Dengan perubahan itu, dijelaskan Rieke, pejabat BUMN kini wajib diaudit BPK dan dapat diperiksa KPK. Hal tersebut, bila terjadi pelanggaran hukum di tubuh BUMN.

“BUMN memiliki sifat ‘constitutional importance’ karena merupakan instrumen negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Pengawasan negara menjadi pilar utama dalam memastikan BUMN kembali ke jalur konstitusi,” ujar Rieke.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mendukung revisi tersebut. Ia mengingatkan, penting penguatan integritas di tubuh BUMN.

Ia menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto menghentikan bonus bagi direksi dan komisaris BUMN yang merugi sebagai langkah tegas. Semua itu, demi memperbaiki tata kelola BUMN.

“Pernyataan Presiden Prabowo sangat menarik. Perusahaan rugi kok pejabatnya masih dapat bonus, bahkan untuk dirinya sendiri, itu tidak fair,” ujar Pangi.

Ia juga menyoroti, pernyataan Presiden mengenai dugaan aset negara yang disembunyikan senilai lebih dari Rp1.000 triliun. “Kalau benar aset negara mencapai 1 triliun dolar, ini harus segera diusut oleh kejaksaan, kepolisian, dan KPK,” ucap Pangi.(rri)

RUU BUMN
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.