Proses ganti rugi warga terdampak pembangunan Flyover Taman Pelangi di Kelurahan Gayungan, Surabaya, masih menyisakan persoalan hukum. Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh dana kompensasi telah disiapkan, namun sebagian harus dititipkan di pengadilan akibat sengketa kepemilikan lahan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri ditempuh sebagai solusi hukum agar proyek strategis tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga.
“Uang ganti rugi sudah kami kirimkan ke pengadilan. Ini langkah yang harus diambil karena ada sengketa, sementara proyek ini untuk kepentingan umum,” ujar Eri, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan, meskipun terdapat beberapa persil yang masih bermasalah, Pemkot menargetkan lahan dapat diratakan pada Desember 2025 sebagai bagian dari persiapan pembangunan fisik flyover.
Namun demikian, Eri menegaskan bahwa pembangunan konstruksi flyover sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama nasional.
“Kami hanya menyiapkan lahannya. Kapan fisiknya dimulai itu menjadi perhitungan kementerian,” jelasnya.
Dari sisi teknis, DPRKPP Kota Surabaya mencatat masih terdapat 10 persil lahan yang bersengketa. Kepala Bidang Pengadaan Tanah DPRKPP Farhan Sanjaya menyebut dana konsinyasi yang dititipkan di PN mencapai Rp57 miliar.
“Awalnya ada 16 persil dikonsinyasikan. Enam sudah mengajukan pencairan karena objeknya bebas sengketa. Sisanya masih menunggu putusan pengadilan,” kata Farhan.
Ia menegaskan Pemkot tidak memiliki kewenangan mencampuri konflik kepemilikan antarwarga dan harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami menerapkan asas kehati-hatian. Uang hanya bisa dicairkan kepada pihak yang secara hukum dinyatakan berhak,” tegasnya.
Untuk proses pengosongan lahan, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, aparat kepolisian, serta unsur kewilayahan agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan. (tas)

