Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Sengketa Lahan Warnai Ganti Rugi Flyover Taman Pelangi, Dana Warga Dititipkan di Pengadilan

Sengketa Lahan Warnai Ganti Rugi Flyover Taman Pelangi, Dana Warga Dititipkan di Pengadilan

PERISTIWA Tiara AS14/12/2025 - 09:59 WIB
Sebagian ganti rugi warga terdampak Flyover Taman Pelangi Surabaya masih dikonsinyasikan di PN akibat sengketa kepemilikan lahan.

Proses ganti rugi warga terdampak pembangunan Flyover Taman Pelangi di Kelurahan Gayungan, Surabaya, masih menyisakan persoalan hukum. Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh dana kompensasi telah disiapkan, namun sebagian harus dititipkan di pengadilan akibat sengketa kepemilikan lahan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri ditempuh sebagai solusi hukum agar proyek strategis tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga.

“Uang ganti rugi sudah kami kirimkan ke pengadilan. Ini langkah yang harus diambil karena ada sengketa, sementara proyek ini untuk kepentingan umum,” ujar Eri, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan, meskipun terdapat beberapa persil yang masih bermasalah, Pemkot menargetkan lahan dapat diratakan pada Desember 2025 sebagai bagian dari persiapan pembangunan fisik flyover.

Namun demikian, Eri menegaskan bahwa pembangunan konstruksi flyover sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama nasional.

“Kami hanya menyiapkan lahannya. Kapan fisiknya dimulai itu menjadi perhitungan kementerian,” jelasnya.

Dari sisi teknis, DPRKPP Kota Surabaya mencatat masih terdapat 10 persil lahan yang bersengketa. Kepala Bidang Pengadaan Tanah DPRKPP Farhan Sanjaya menyebut dana konsinyasi yang dititipkan di PN mencapai Rp57 miliar.

“Awalnya ada 16 persil dikonsinyasikan. Enam sudah mengajukan pencairan karena objeknya bebas sengketa. Sisanya masih menunggu putusan pengadilan,” kata Farhan.

Ia menegaskan Pemkot tidak memiliki kewenangan mencampuri konflik kepemilikan antarwarga dan harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami menerapkan asas kehati-hatian. Uang hanya bisa dicairkan kepada pihak yang secara hukum dinyatakan berhak,” tegasnya.

Untuk proses pengosongan lahan, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, aparat kepolisian, serta unsur kewilayahan agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan. (tas)

flyover Taman Pelangi ganti rugi warga konsinyasi PN proyek strategis Surabaya sengketa lahan Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.