Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Skema Baru Ubah Sampah Jadi Listrik

Skema Baru Ubah Sampah Jadi Listrik

EKONOMI BISNIS redaksi07/10/2025 - 15:00 WIB

Jutaan ton sampah yang diproduksi di Indonesia seringkali dianggap sebagai suatu masalah. Namun ternyata, sampah-sampah ini dapat diubah menjadi sumber energi baru.

Hal ini dibahas pada Rapat Koordinasi Pengolahan Sampah menjadi Energi (Waste to Energy). Pada pertemuan ini, Pemerintah kembali menegaskan perhatiannya pada Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Sepanjang tahun 2024, timbulan sampah secara nasional mencapai 33,8 juta ton. 59,9 persen atau 20,2 juta ton merupakan sampah terkelola, sementara sisanya sebanyak 13,6 juta ton atau 40,1% adalah sampah yang tidak terkelola yang dapat mencemari lingkungan.

Untuk mengatasi masalah sampah ini, Pemerintah menyiapkan program PSEL yang akan segera dibangun di 33 kota di Indonesia. Tidak hanya menghasilkan listrik hijau, program ini juga akan membuka ribuan lapangan kerja hijau bagi masyarakat dan memberikan efek berganda bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Keseriusan Pemerintah juga tercermin dari penambahan porsi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034. Melalui dokumen tersebut Pemerintah menetapkan target kapasitas terpasang dari PLTSa sebesar 452,7 Megawatt (MW), dengan kebutuhan investasi mencapai USD2,72 miliar.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan inisiasi PSEL ini sudah dilakukan sejak 10 tahun terakhir. Melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Pemerintah telah memprioritaskan PSEL di 12 kota di Indonesia. Saat ini Surabaya dan Surakarta telah berhasil menyediakan listrik dari energi sampah.

“Kita mengharapkan dengan kita lakukan evaluasi, penyempurnaan terhadap implementasi dan regulasinya, kita harapkan seluruh kota yang menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari. Dan juga untuk daerah yang jumlah sampahnya kurang dari 1.000 ton per hari ini bisa kita lakukan kerja sama antar daerah, sehingga seluruh sampah yang ada di kabupaten/kota dapat dilakukan pengolahan,” ujar Yuliot.

Untuk mengakselerasi program ini, Pemerintah melalu Danantara Indonesia akan memilah daerah yang menjadi prioritas pembangunan PSEL yang dilaksanakan oleh Danantara, serta daerah lain yang dapat didanai melalui kerja sama dengan investor potensial, maupun investasi murni.

“Bersama-sama kita mendorong pengolahan sampah menjadi energi sebagai solusi inovatif untuk mengatasi krisis sampah dan menunjukkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi ke depan,” ujar Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.

Langkah akselerasi juga dibarengi dengan perbaikan prosedur pengolahan sampah yang mewajibkan Pemerintah Daerah berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta penyediaan sampah untuk kebutuhan pengolahan.

Apabila Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat memenuhi mandatori kebutuhan sampah untuk PSEL, maka dapat bekerja sama dengan Kabupaten/Kota lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Provinsi. (esdm)

Kementerian ESDM
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.