Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai menerapkan skema baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pada jalur prestasi akademik, seleksi kini tidak lagi hanya mengandalkan nilai rapor, tetapi juga memasukkan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa komposisi penilaian terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai TKA. Kebijakan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat untuk menghadirkan indikator penilaian yang lebih objektif dan terstandar dalam mengukur capaian akademik siswa.
Menurutnya, integrasi TKA dalam seleksi bertujuan untuk memperkuat sistem evaluasi pendidikan yang selama ini cenderung bergantung pada penilaian internal sekolah. Dengan adanya TKA, hasil belajar siswa dapat dibandingkan secara lebih merata karena menggunakan instrumen pengukuran yang sama.
Dari sisi kebijakan, perubahan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara proses pembelajaran jangka panjang yang tercermin dalam rapor dan capaian akademik berbasis pengujian standar. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kemampuan siswa.
Dispendik Surabaya juga memastikan bahwa seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti TKA. Bagi siswa yang berhalangan hadir pada pelaksanaan sebelumnya, telah disiapkan jadwal susulan pada pertengahan Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga prinsip keadilan dalam proses seleksi.
Selain itu, jumlah peserta TKA susulan relatif terbatas, khususnya pada jenjang SMP yang tercatat sekitar puluhan siswa. Kondisi ini memungkinkan pelaksanaan ujian tetap berjalan optimal dengan standar yang sama seperti pelaksanaan utama.
Dari perspektif evaluasi pendidikan, data hasil TKA nantinya tidak hanya digunakan untuk seleksi, tetapi juga menjadi bahan analisis bagi pemerintah daerah dalam memetakan kualitas pendidikan. Informasi ini penting untuk merancang kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara lebih terarah.
Ketua PGRI Surabaya, Agnes Warsiati, menilai proporsi 40 persen untuk TKA dan 60 persen untuk nilai rapor sudah cukup proporsional. Ia berpandangan bahwa proses belajar yang tercermin dalam rapor tetap harus menjadi komponen utama dalam penilaian.
Secara struktural, jalur penerimaan dalam SPMB Surabaya tidak mengalami perubahan signifikan. Skema yang digunakan masih mencakup jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi, sebagaimana diterapkan pada tahun sebelumnya.
Namun demikian, inovasi pada jalur prestasi akademik menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari sekadar penilaian administratif menuju sistem seleksi berbasis data dan evaluasi terukur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus kualitas output pendidikan di Kota Surabaya.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Surabaya menargetkan terciptanya sistem seleksi yang lebih adil, akurat, dan mampu mencerminkan kompetensi riil siswa. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pendidikan daerah dalam menghadapi tantangan standar pendidikan nasional yang semakin kompetitif. (tas)

