Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan toleransi antarumat beragama melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana perayaan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, tanpa mengesampingkan nilai toleransi dan kebersamaan.
Salah satu fokus utama SE tersebut adalah pengamanan pelaksanaan ibadah Natal. Pemkot mengimbau panitia gereja untuk memperkuat sistem keamanan internal, mulai dari koordinasi dengan Forkopimcam hingga pemanfaatan CCTV dan pengaturan akses masuk jemaat.
Tak hanya itu, Pemkot juga mengajak organisasi keagamaan dan masyarakat luas untuk turut menjaga ketertiban serta menghormati perayaan keagamaan satu sama lain.
Menjelang malam pergantian tahun, Pemkot Surabaya bersama jajaran kepolisian dan Forkopimda akan mengintensifkan patroli keamanan. Warga diimbau merayakan tahun baru secara sederhana dan tertib, tanpa konvoi, petasan, maupun penggunaan knalpot brong.
“Perayaan cukup dilakukan dengan cara yang aman dan tidak mengganggu masyarakat lain,” ujar Eri Cahyadi.
Pemkot juga menetapkan aturan khusus bagi tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Pada malam Natal, seluruh RHU wajib tutup mulai pukul 18.00 WIB. Sementara pada malam tahun baru, operasional dibatasi hingga pukul 04.00 WIB dengan pengawasan ketat, termasuk larangan pengunjung di bawah umur.
Bagi warga yang bepergian selama libur Nataru, Pemkot mengimbau untuk memastikan kondisi rumah aman sebelum ditinggalkan serta berkoordinasi dengan tetangga atau RT setempat. Layanan darurat dapat diakses melalui Call Center 110 dan Command Center 112.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Surabaya berharap perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Pahlawan. (tas)

