Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait langkah pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menutup aplikasi Telegram.
Ia menegaskan, pemerintah menutup Telegram karena aplikasi tersebut dianggap dapat dimanfaatkan sebagai jalur komunikasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan terorisme.
“Pemerintah kan sudah mengamati lama, dan negara ini mementingkan keamanan negara, keamanan masyarakat, oleh sebab itu keputusan itu dilakukan,” kata Presiden kepada wartawan seusai memberikan kuliah umum pada pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Minggu (16/7) siang.
Pemerintah, lanjut Presiden, mendeteksi adanya ribuan aktivitas komunikasi antar negara dalam aplikasi tersebut yang mengarah kepada aktivitas terorisme.
Saat ditanya wartawan bahwa Telegram telah mengklaim menutup akun-akun yang berkaitan dengan terorisme, Presiden menyampaikan, kenyataannya masih ada ribuan yang lolos.
Presiden juga mengatakan bahwa kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan perusahaan aplikasi media sosial dan layanan pesan instan telah dilakukan untuk memberantas akun-akun terorisme.
Sehingga langkah pemblokiran Telegram tidak akan diikuti dengan penutupan media sosial yang lain. “Tidak (pemblokiran media sosial lainnya). Tidak,” ucap Jokowi tegas.
Presiden juga menjelaskan masih banyak aplikasi lain yang masih dapat digunakan masyarakat untuk berkomunikasi. “Kita lihat masih banyak aplikasi-aplikasi yang lain yang bisa digunakan,” ucap Presiden.
Kominfo Beri Penjelasan
Kominfo dalam siaran pers yang disampaikan Senin (17/7) malam mengemukakan telah menemukan content-content yang tidak sesuai dengan perundang-undangan terutama content yang menyangkut penyebaran radikalisme dan terorisme bersama kementerian/lembaga terkait.
Untuk itu, Kementerian Kominfo mengirim permohonan kepada pihak Telegram untuk membersihkan content-content tersebut dari seluruh kanal yang difasilitasi oleh pihak Telegram. Komunikasi telah mengirim email sebanyak enam kali sejak 29 Maret 2016 sampai 11 Juli 2017 kepada pihak Telegram.
Semua email tersebut, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers, telah terkirim dan diterima oleh pihak Telegram namun seluruh permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Keputusan yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan content Telegram dilaksanakan setelah mempertimbangkan ketiadaan niat baik dari Telegram, sejak dikirimkan email ke-6 dari Selasa (11/7) s/d Kamis (13/7) malam.
Dengan tidak adanya tanggapan dari pihak Telegram, Kementerian Kominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran terhadap layanan Telegram versi web yang berisi ribuan content radikalisme dan terorisme.
Lebih lanjut, Kementerian Kominfo pada tanggal 14 Juli 2017 pukul 11.30 memerintahkan kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir 11 Domain Name System (DNS) terkait dengan layanan Telegram berbasis web.
Sebelum mengambil keputusan untuk memblokir, Kementerian Kominfo sekali lagi melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholders yang menangani isu radikalisme dan terorisme.

Statement CEO Telegram
Pada Minggu (16/7) pukul 07.00 wib, CEO Telegram atas nama tim Telegram menyampaikan permohonan maaf dan mengakui telah menerima email komunikasi dari Kementerian Kominfo meski sebelumnya mengatakan belum menerima email laporan. Selanjutnya CEO Telegram berkomitmen membuka jalur komunikasi dengan Kementerian Kominfo.
Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan bahwa telah menerima permintaan maaf dari CEO Telegram.
“Saya sudah menerima email mengenai permintaan maaf dari Pavel Durov, CEO Telegram, rupanya dia tidak menyadari adanya beberapa kali permintaan dari Kementerian Kominfo sejak 2016. Durov telah menindaklanjuti yang diminta oleh Kementerian Kominfo dan mengusulkan komunikasi khusus untuk proses penanganan content negatif khususnya radikalisme/terorisme. Saya mengapresiasi respons dari Pavel Durov tersebut dan Kementerian Kominfo akan menindakanjuti secepatnya dari sisi teknis detail agar SOP bisa segera diimplementasikan,” terang Menkominfo dalam siaran pers tersebut.
Berdasarkan pernyataan CEO Telegram tersebut, Kementerian Kominfo menindaklanjuti dengan memberi jawaban untuk meminta pihak telegram menyiapkan tim teknis dan administrasi guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi secara lebih intens. Kementerian Kominfo sangat menghargai tanggapan, niat, dan keinginan Telegram untuk membangun kerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Tindak Lanjut
Setelah diterimanya komunikasi dari Telegram kepada Menteri Kominfo, Kementerian Kominfo segera melakukan tindak lanjut berupa penyiapan SOP secara teknis (proses, SDM, organisasi dsb) ;
1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien.
2. Kementerian Kominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram.
3. Kementerian Kominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia.
4. Untuk proses tata kelola penapisan content, Kementerian Kominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM.
Kebijakan untuk melakukan penapisan content radikalisme dan terorisme merupakan tindak lanjut dari penanganan terhadap isu–isu yang mengancam keamanan negara terlebih mulai terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara terutama peristiwa yang terjadi di kota Marawi, Filipina Selatan.
“Isu keamanan negara menjadi perhatian Presiden secara khusus dan Presiden mendukung untuk melakukan penindakan terhadap content yang bisa mengancam keamanan negara,” bunyi di akhir siaran pers tersebut. (sak)

