Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelonggaran kerja. Sebaliknya, kebijakan ini berorientasi pada peningkatan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas aparatur.
Menurut Eddy, setiap ASN tetap dibebani target kinerja harian yang harus dicapai. Oleh karena itu, lokasi kerja tidak menjadi kendala selama output pekerjaan terpenuhi dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sistem pemantauan berbasis digital diterapkan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar.
Dalam implementasinya, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan skema WFH. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, pendidikan, serta layanan darurat dan administratif, tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah juga tetap hadir di kantor guna memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif.
Pemkot Surabaya menekankan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap bekerja penuh dengan pengawasan ketat melalui absensi berbasis lokasi dan koordinasi daring. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab menetapkan target kerja sekaligus melakukan evaluasi terhadap capaian pegawai.
Kebijakan ini juga diiringi dengan upaya penghematan energi. Evaluasi bulanan akan mengukur efisiensi penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM). Pengurangan mobilitas ASN diharapkan mampu menekan konsumsi BBM, sekaligus mendukung penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
ASN yang tetap bekerja di kantor pada hari Jumat dianjurkan menggunakan moda transportasi non-fosil, seperti kendaraan listrik atau sepeda. Imbauan serupa juga diterapkan setiap hari Selasa sebagai bagian dari strategi pengurangan emisi di Kota Surabaya.
Dari sisi regulasi, disiplin ASN tetap menjadi prioritas. Eddy menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap target kinerja akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi dapat berupa teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kesiapan Surabaya dalam menerapkan kebijakan ini didukung oleh capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencapai 4,78 dari skala maksimal 5 pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar layanan publik telah terdigitalisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan WFH sebagai langkah strategis dalam merespons tantangan global, khususnya terkait efisiensi energi. Ia menilai pengurangan mobilitas ASN berdampak langsung pada penurunan konsumsi BBM dan listrik.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi berkembang menjadi strategi berkelanjutan. Pemkot Surabaya juga didorong untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik dalam operasional pemerintahan.
Dengan dukungan sistem digital, pengawasan ketat, dan target kerja yang terukur, Pemkot Surabaya berupaya memastikan bahwa penerapan WFH tetap menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi. (tas)

