Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kota Madiun pasca penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah yang menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penugasan ini dimaksudkan agar pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terganggu.
Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 tersebut ditetapkan pada 20 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penunjukan Plt Wali Kota Madiun merupakan langkah administratif yang sah dan sesuai regulasi. Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Radiogram Menteri Dalam Negeri RI, serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” tegas Khofifah.
Dalam surat tersebut, F. Bagus Panuntun diberi kewenangan penuh untuk menjalankan tugas dan fungsi wali kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan tugas wajib dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Khofifah juga menekankan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih selama masa penugasan Plt Wali Kota Madiun. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjauhi praktik korupsi.
“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas,” pungkasnya. (tas)
