Sejak tahun 2019 lalu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah merintis pemberian fasilitas keterbukaan informasi bagi Perusahaan Tercatat secara digital, yaitu dengan penyelenggaraan Public Expose Live.
Acara tersebut merupakan Rangkaian Public Expose secara digital pertama di Indonesia, dan di seluruh dunia, yang tidak hanya memecah rekor 21.522, tetapi juga diakses oleh 121 kota dan 28 negara.
Lebih jauh Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono menjelaskan, tahun ini, pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat menjalankan kehidupan secara ‘new normal’ dengan kondisi business as usual yang mengalami disrupsi besar-besaran menuju arah pemanfaatan teknologi digital.
Tidak hanya operasional Perusahaan, bahkan bagi Perusahaan tercatat, berbagai kebijakan keterbukaan informasi pun melakukan penyesuaian dengan mengadopsi teknologi digital dalam pelaksanaannya.
Sebagai contoh, dua kebijakan baru terkait pelaksanaan RUPS elektronik atau e-RUPS dan Surat Edaran BEI tentang Tata Cara Public Expose secara Elektronik, telah mendukung upaya SRO secara umum dan BEI khususnya, dalam memberi fasilitas bagi Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi dengan cara yang lebih mudah dan dengan jangkauan yang luas. (ita)

