Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak di Jatim
  • Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Perkuat Ekosistem Media Berkualitas
  • Kepala DJP Jatim Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Menjaga Ketahanan Ekonomi
  • Perkuat Sistem Kebijakan Gizi Nasional, FKM UNAIR Pelajari Program Makan Siang Sekolah di Jepang
  • Gubernur Khofifah Bangga RSUD Dr. Soetomo Raih Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan, Bukti Layanan Kesehatan Jatim Diakui Internasional
  • Gubernur Khofifah Bersama LLDIKTI VII Luncurkan Program “Kakak Tangguh”, Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berkualitas dan Perkuat Ekosistem SDM Jawa Timur
  • Gerakan Basuh Kaki Orang Tua di Surabaya Dinilai Jadi Terobosan Pendidikan Karakter, LPA Jatim: Layak Menginspirasi Daerah Lain
  • Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangunan Liar di Kawasan Asemrowo
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak di Jatim

Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak di Jatim

EKONOMI BISNIS redaksi22/06/2026 - 22:00 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur kembali mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo dan telah menerima Surat Paksa.

Langkah tersebut dilakukan melalui penyitaan aset dalam kegiatan Pekan Sita Serentak pada 22 – 26 Juni 2026, oleh seluruh Kantor Pajak di Wilayah Jawa Timur (Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III).

Penyitaan ini dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak Rp621,2 Miliar. Total aset yang disita berjumlah 230 unit dengan nilai taksiran Rp24,8 Miliar.

Kegiatan Pekan Sita Serentak dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak, serta mengamankan penerimaan negara dengan mengoptimalkan tindakan penagihan.

”Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran nominal penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan.

“Pelaksanaan sita serentak juga dinilai mampu meningkatkan rasa percaya diri Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena dilakukan secara bersama-sama dan menunjukkan adanya sinergi antarunit kerja.”

Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sasaran penyitaan adalah Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal penting bagi para Wajib Pajak bahwa melunasi utang pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan dan kemandirian bangsa.

Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh JSPN dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan atau tidak ada itikad baik atas tunggakan pajaknya, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi upaya hukum dari Wajib Pajak, seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.”, tambah Max Darmawan

JSPN memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dengan adanya kegiatan pekan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dan kepada Wajib Pajak lain untuk meningkatkan kepatuhan.

Di sisi lain, DJP akan terus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak dan mendorong penegakan hukum perpajakan berjalan humanis, adil, dan efektif. (ita)

Ditjen Pajak
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Perkuat Ekosistem Media Berkualitas

22/06/2026 - 20:49 WIB

Kepala DJP Jatim Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Menjaga Ketahanan Ekonomi

22/06/2026 - 20:44 WIB

Perkuat Sistem Kebijakan Gizi Nasional, FKM UNAIR Pelajari Program Makan Siang Sekolah di Jepang

22/06/2026 - 17:59 WIB

Gubernur Khofifah Bangga RSUD Dr. Soetomo Raih Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan, Bukti Layanan Kesehatan Jatim Diakui Internasional

22/06/2026 - 17:55 WIB

Gubernur Khofifah Bersama LLDIKTI VII Luncurkan Program “Kakak Tangguh”, Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berkualitas dan Perkuat Ekosistem SDM Jawa Timur

22/06/2026 - 17:48 WIB

Gerakan Basuh Kaki Orang Tua di Surabaya Dinilai Jadi Terobosan Pendidikan Karakter, LPA Jatim: Layak Menginspirasi Daerah Lain

22/06/2026 - 17:41 WIB

Comments are closed.

Ditjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak Pajak di Jatim

22/06/2026 - 22:00 WIB

Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Perkuat Ekosistem Media Berkualitas

22/06/2026 - 20:49 WIB

Kepala DJP Jatim Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Menjaga Ketahanan Ekonomi

22/06/2026 - 20:44 WIB

Perkuat Sistem Kebijakan Gizi Nasional, FKM UNAIR Pelajari Program Makan Siang Sekolah di Jepang

22/06/2026 - 17:59 WIB

Gubernur Khofifah Bangga RSUD Dr. Soetomo Raih Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan, Bukti Layanan Kesehatan Jatim Diakui Internasional

22/06/2026 - 17:55 WIB

Gubernur Khofifah Bersama LLDIKTI VII Luncurkan Program “Kakak Tangguh”, Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berkualitas dan Perkuat Ekosistem SDM Jawa Timur

22/06/2026 - 17:48 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.