Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur kembali mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo dan telah menerima Surat Paksa.
Langkah tersebut dilakukan melalui penyitaan aset dalam kegiatan Pekan Sita Serentak pada 22 – 26 Juni 2026, oleh seluruh Kantor Pajak di Wilayah Jawa Timur (Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III).
Penyitaan ini dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak Rp621,2 Miliar. Total aset yang disita berjumlah 230 unit dengan nilai taksiran Rp24,8 Miliar.
Kegiatan Pekan Sita Serentak dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak, serta mengamankan penerimaan negara dengan mengoptimalkan tindakan penagihan.
”Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran nominal penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan.
“Pelaksanaan sita serentak juga dinilai mampu meningkatkan rasa percaya diri Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena dilakukan secara bersama-sama dan menunjukkan adanya sinergi antarunit kerja.”
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sasaran penyitaan adalah Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal penting bagi para Wajib Pajak bahwa melunasi utang pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan dan kemandirian bangsa.
Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh JSPN dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan atau tidak ada itikad baik atas tunggakan pajaknya, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi upaya hukum dari Wajib Pajak, seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.”, tambah Max Darmawan
JSPN memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dengan adanya kegiatan pekan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dan kepada Wajib Pajak lain untuk meningkatkan kepatuhan.
Di sisi lain, DJP akan terus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak dan mendorong penegakan hukum perpajakan berjalan humanis, adil, dan efektif. (ita)
