Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo. Penertiban yang berlangsung selama hampir dua pekan tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan lingkungan sekaligus membuka kembali akses saluran air yang selama ini tertutup bangunan.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah bangunan yang berdiri di atas badan jalan dan saluran drainase sehingga dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.
Camat Asemrowo, Mohammad Zulchaidir, menjelaskan bahwa proses penertiban diawali dari aduan warga yang masuk melalui kanal pengaduan pemerintah, termasuk melalui Satpol PP dan layanan pengaduan Wali Kota Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Kecamatan Asemrowo bersama perangkat wilayah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi yang dilaporkan masyarakat.
“Setelah menerima aduan, kami bersama Ketua RT dan RW melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya memang ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas jalan dan saluran,” ujar Zulchaidir, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dan sosialisasi kepada warga setempat.
Dalam proses tersebut, warga diberikan penjelasan mengenai fungsi fasilitas umum dan dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar. Sebagian warga kemudian melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum pemerintah melakukan penanganan lanjutan.
Zulchaidir mengatakan bahwa saat dilakukan pengecekan pada 13 Juni, beberapa bangunan telah mulai dibongkar oleh pemiliknya secara sukarela.
Namun, untuk bangunan permanen yang tidak dapat dibongkar secara mandiri, pemerintah kemudian menurunkan tim gabungan untuk membantu proses penertiban.
“Untuk bangunan yang bersifat permanen dan mengalami kendala dalam pembongkaran, kami melakukan penanganan bersama mulai tanggal 17 Juni dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta DPRKPP,” katanya.
Proses penertiban di lapangan berlangsung secara bertahap dan membutuhkan waktu lebih panjang dibanding penanganan di lokasi lain. Hal tersebut disebabkan kondisi akses yang sempit sehingga alat berat tidak dapat masuk ke area pembongkaran.
Lebar gang yang hanya sekitar 1,5 meter membuat seluruh pekerjaan dilakukan secara manual oleh petugas.
“Karena aksesnya terbatas, alat berat tidak dapat menjangkau lokasi. Seluruh proses pembongkaran dilakukan manual dan membutuhkan waktu lebih lama,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan pemerintah, total terdapat 39 bangunan yang ditertibkan. Bangunan tersebut terdiri atas konstruksi permanen dan nonpermanen yang berdiri di atas fasilitas umum.
Sebagian besar bangunan telah berhasil dibongkar dan saat ini petugas masih melakukan penyelesaian akhir serta pembersihan material.
“Sebagian besar sudah selesai dibongkar. Sisanya tinggal proses pembersihan dan penyelesaian di beberapa titik,” jelas Zulchaidir.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penertiban bukan semata membongkar bangunan, melainkan mengembalikan fungsi saluran agar sistem drainase dapat bekerja optimal.
Selama ini, keberadaan bangunan di atas saluran disebut menjadi salah satu faktor yang menyulitkan proses pemeliharaan dan pengangkutan sedimentasi.
Akibatnya, saat terjadi hujan, beberapa titik di kawasan Tambak Mayor Gang VI C kerap mengalami genangan.
“Ketika saluran tertutup bangunan, petugas kesulitan melakukan perawatan dan mengangkat sedimentasi. Setelah area ini terbuka, proses normalisasi saluran akan segera dilakukan,” tegasnya.
Setelah seluruh bangunan dibersihkan, pemerintah akan melanjutkan tahapan pengerukan dan pembersihan saluran untuk memulihkan kapasitas aliran air.
Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali memanfaatkan area fasilitas umum sebagai lokasi bangunan maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsi ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran, pedestrian, maupun badan jalan karena seluruh fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Asemrowo, Arisse Setiawan, menyampaikan bahwa penertiban dilaksanakan sejak 17 hingga 19 Juni 2026 dan ditargetkan seluruh proses pembersihan selesai pada 25 Juni mendatang.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini berada pada proses pengangkutan sisa material bangunan yang harus dilakukan secara manual karena keterbatasan akses.
“Material bongkaran kami angkut secara bertahap menggunakan karung karena kondisi jalan tidak memungkinkan kendaraan besar masuk ke lokasi,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut untuk memastikan fungsi jalan dan saluran tetap terjaga serta tidak kembali digunakan di luar peruntukannya. (ita)

