Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, dr. Benjamin Kristianto, MARS, M.Kes, mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dalam mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia. Menurutnya, pemerataan dokter spesialis menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah kabupaten dan daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua KESIRA Jawa Timur itu menilai penumpukan dokter spesialis di kota-kota besar telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dikendalikan. Ia mengusulkan agar pemerintah membatasi penambahan dokter spesialis di sejumlah kota metropolitan dan ibu kota provinsi sebagai bagian dari upaya mendorong distribusi tenaga medis yang lebih merata.
Menurut dr. Benjamin, wilayah seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta saat ini telah memiliki konsentrasi dokter spesialis yang relatif tinggi dibandingkan daerah lain. Karena itu, kebijakan distribusi tenaga kesehatan perlu diarahkan agar lulusan spesialis lebih banyak mengisi kebutuhan layanan kesehatan di tingkat kabupaten.
Ia menegaskan bahwa pemerataan tenaga medis tidak hanya berkaitan dengan jumlah dokter, tetapi juga menyangkut keadilan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh daerah. Ketimpangan distribusi tenaga kesehatan selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab masih adanya kesenjangan kualitas layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah.
Terkait alasan kesejahteraan yang kerap menjadi pertimbangan dokter enggan bertugas di daerah, dr. Benjamin menilai persoalan tersebut dapat diatasi melalui optimalisasi mekanisme Surat Izin Praktik (SIP). Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang dokter memiliki hak untuk mengantongi hingga tiga SIP yang dapat dimanfaatkan untuk praktik di beberapa fasilitas kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa dokter yang ditempatkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau melalui institusi seperti TNI dan Polri tetap memiliki peluang memperoleh pendapatan tambahan dari fasilitas kesehatan lain di wilayah penugasannya. Dengan skema tersebut, dokter tidak hanya mendapatkan gaji dari negara, tetapi juga dapat memperoleh penghasilan tambahan dari praktik di rumah sakit swasta maupun klinik.
Menurutnya, apabila mekanisme tersebut dimanfaatkan secara optimal, tingkat pendapatan dokter spesialis yang bertugas di daerah dapat tetap kompetitif dan mampu menjadi insentif untuk menarik minat tenaga medis. Oleh karena itu, faktor ekonomi seharusnya tidak lagi menjadi hambatan utama dalam mendukung pemerataan layanan kesehatan.
Selain mendorong optimalisasi SIP, dr. Benjamin juga menekankan pentingnya program beasiswa pendidikan dokter spesialis bagi putra-putri daerah. Skema tersebut dinilai mampu menjadi solusi jangka panjang karena penerima beasiswa memiliki kedekatan sosial dan emosional dengan daerah asal sehingga diharapkan lebih berkomitmen untuk kembali mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan.
Ia menilai kebijakan pengembangan sumber daya manusia kesehatan berbasis daerah perlu diperkuat agar setiap wilayah mampu mencetak tenaga medis spesialis yang memahami kebutuhan masyarakat setempat. Langkah tersebut juga dinilai lebih efektif dibandingkan mengandalkan perpindahan tenaga medis dari kota besar ke daerah secara sukarela.
Meski demikian, dr. Benjamin menyoroti masih adanya kasus pelanggaran komitmen pengabdian oleh sebagian penerima beasiswa daerah. Berdasarkan pengalamannya, terdapat dokter yang telah memperoleh pembiayaan pendidikan spesialis dari pemerintah daerah, namun tidak kembali bertugas sesuai perjanjian setelah menyelesaikan studi.
Ia menegaskan bahwa penerima beasiswa yang telah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban untuk kembali dan mengabdi di wilayah yang membiayai pendidikannya. Penegakan aturan tersebut dinilai penting agar investasi daerah dalam pengembangan sumber daya manusia kesehatan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dorongan untuk memperkuat pemerataan dokter spesialis ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional. Dengan distribusi tenaga medis yang lebih seimbang, masyarakat di berbagai daerah diharapkan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih cepat, merata, dan berkualitas tanpa harus bergantung pada fasilitas kesehatan di kota-kota besar. (tas)

