PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) menyusul penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan keterangan resmi BEI, pembekuan sementara sistem perdagangan dilakukan pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah IHSG mengalami penurunan hingga mencapai 8 persen.
Sekretaris Perusahaan PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari mekanisme pengamanan pasar guna menjaga agar aktivitas perdagangan saham tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
“Pembekuan sementara perdagangan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan ketentuan lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025,” ujar Kautsar dalam keterangan tertulisnya.
BEI memastikan bahwa pembekuan sementara ini bersifat sementara dan tidak mengubah jadwal perdagangan secara keseluruhan. Perdagangan saham dijadwalkan kembali dibuka pada pukul 09.56.01 waktu JATS pada hari yang sama.
Mekanisme trading halt merupakan prosedur yang diterapkan Bursa Efek Indonesia untuk meredam volatilitas ekstrem di pasar, sekaligus memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi dan melakukan penyesuaian strategi investasi secara lebih rasional.
BEI mengimbau seluruh investor dan pelaku pasar untuk tetap mencermati perkembangan kondisi pasar serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi, terutama di tengah dinamika dan ketidakpastian pasar keuangan.
Dengan penerapan mekanisme ini, BEI menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, sekaligus melindungi kepentingan investor secara berkelanjutan. (tas)
