Otoritas pasar modal Indonesia mempercepat langkah reformasi guna meningkatkan integritas, transparansi, dan daya saing di tingkat global. Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia telah merampungkan empat langkah strategis sebagai bagian dari delapan agenda reformasi pasar modal nasional.
Kebijakan ini difokuskan pada penguatan transparansi informasi serta peningkatan likuiditas perdagangan saham, yang selama ini menjadi perhatian investor global dan lembaga penyedia indeks seperti MSCI.
Empat Langkah Strategis Reformasi
Empat kebijakan utama yang telah diimplementasikan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, perluasan klasifikasi data investor oleh KSEI, serta publikasi informasi kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Dengan kebijakan ini, pelaku pasar kini dapat mengakses informasi yang lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat. Data tersebut mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali maupun afiliasi, hingga informasi pemilik manfaat (beneficial owner).
Langkah ini dinilai penting dalam meningkatkan kualitas informasi pasar, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi investor dalam pengambilan keputusan.
Dorong Likuiditas Lewat Free Float
Selain transparansi, reformasi juga menyasar aspek likuiditas. Salah satu kebijakan kunci adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian regulasi bursa.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini disertai masa transisi bagi perusahaan tercatat guna menjaga stabilitas pasar. Penyesuaian ini juga mencakup redefinisi konsep free float dan penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Dengan tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah saham yang beredar di pasar dan mendorong aktivitas transaksi.
Data Investor Lebih Detail
KSEI turut memperkuat sistem informasi pasar dengan meningkatkan granularitas data investor. Jika sebelumnya hanya terdapat sembilan klasifikasi, kini diperluas menjadi 39 kategori dan tipe investor.
Perluasan ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai komposisi investor di pasar modal Indonesia, baik dari sisi domestik maupun asing. Informasi tersebut dapat diakses publik melalui kanal resmi BEI.
Adopsi Praktik Global Melalui HSC
Dalam upaya menyelaraskan dengan praktik internasional, BEI juga mengadopsi sistem pengungkapan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi atau HSC. Model ini sebelumnya telah diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing.
Melalui pengumuman HSC, investor dapat mengetahui saham yang dimiliki oleh sejumlah kecil pihak dalam proporsi besar. Informasi ini dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi risiko serta meningkatkan perlindungan investor.
Respons Positif Pengamat
Pengamat pasar modal, Hans Kwee, menilai percepatan reformasi ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut relevan dengan ekspektasi investor global, terutama terkait transparansi dan tata kelola.
Menurutnya, keterbukaan data kepemilikan saham serta peningkatan klasifikasi investor akan membuat pasar lebih informatif dan akuntabel. Sementara itu, peningkatan free float berpotensi memperbesar suplai saham di pasar, yang pada akhirnya dapat meningkatkan likuiditas.
Komitmen Lanjutan Reformasi
Ke depan, BEI menegaskan akan melanjutkan agenda reformasi dengan fokus pada penyempurnaan struktur pasar serta peningkatan kualitas tata kelola. Upaya ini juga diiringi dengan sosialisasi intensif kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring.
Komunikasi terbuka dengan pemangku kepentingan, termasuk investor domestik dan internasional, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Dengan kombinasi kebijakan transparansi dan peningkatan likuiditas, pasar modal Indonesia diharapkan semakin kompetitif di tingkat global serta mampu menarik minat investasi yang lebih luas dalam jangka panjang. (tas)

