Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»18 Tiang Kabel FO Ilegal di Surabaya Dibongkar, Pemkot Tegaskan Penataan Infrastruktur Digital

18 Tiang Kabel FO Ilegal di Surabaya Dibongkar, Pemkot Tegaskan Penataan Infrastruktur Digital

PERISTIWA Tiara AS12/02/2026 - 08:58 WIB
Pemkot Surabaya bongkar 18 tiang kabel fiber optik ilegal di Panjang Jiwo. Penataan infrastruktur digital terus diperketat.

Pemerintah Kota Surabaya memperketat penataan infrastruktur digital dengan menertibkan 18 tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan utilitas kota agar lebih tertib dan aman.

Penertiban dilakukan Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Diskominfo, Dinas Perhubungan, DPRKPP, DLH, dan BPBJAP. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban serupa yang sebelumnya digelar di Jalan Dharmawangsa dan Kertajaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melalui tahapan koordinasi dengan penyedia jasa internet serta asosiasi telekomunikasi.

“Kami sudah memanggil provider dan asosiasi untuk melakukan diskusi. Kami meminta agar kabel udara yang tidak sesuai ketentuan segera dirapikan dan dilengkapi perizinannya,” katanya.

Menurutnya, keberadaan tiang dan kabel tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan serta estetika kota. Dari hasil pendataan, 18 tiang yang ditertibkan tidak terdaftar secara resmi di lingkungan Pemkot Surabaya.

Selain membongkar tiang ilegal, petugas juga melakukan penataan kabel udara yang dinilai semrawut. Penataan ini bertujuan menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi, sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur digital yang tertib.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet tetap menjadi perhatian. Namun, setiap penyedia layanan diwajibkan memenuhi aspek perizinan dan standar teknis yang berlaku.

“Telekomunikasi itu penting, tetapi harus sejalan dengan ketertiban tata kota,” tegas Zaini.

Ke depan, pengawasan terhadap utilitas jaringan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh infrastruktur digital di Surabaya sesuai regulasi dan tidak merugikan kepentingan publik. (tas)

kabel FO ilegal Surabaya penataan infrastruktur digital penertiban kabel udara Satpol PP Surabaya 2026 tiang fiber optik Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.