Normalisasi Sungai Kalianak memasuki tahap ketiga. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan penandaan terhadap 182 bangunan yang berada di ruang Sungai Kalianak sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi potensi banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan.
Tahapan awal program Normalisasi Sungai Kalianak diawali dengan penandaan bangunan oleh petugas gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kegiatan tersebut juga melibatkan perangkat wilayah setempat serta unsur TNI-Polri guna memastikan proses penandaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan bahwa pada tahap ketiga ini terdapat 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan yang masuk dalam proses penandaan.
“Kami melaksanakan penandaan untuk normalisasi tahap ketiga di sisi Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan yang kami tandai,” kata Irna, Selasa (21/7/2026).
Irna menjelaskan, proses penandaan diawali dengan pengukuran menggunakan peralatan teknis sebelum petugas memberikan tanda silang (X) pada bagian bangunan yang berada di ruang sungai.
“Kami bekerja bersama DSDABM, DPRKPP, dan BPKAD. Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur dan prosesnya dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan,” jelasnya.
Menurutnya, pengukuran pada Normalisasi Sungai Kalianak tahap III tetap mengacu pada peta kretek sebagai dasar penentuan batas ruang sungai.
“Pengukuran tahap ketiga menggunakan acuan peta kretek dengan lebar sungai antara 13 hingga 18 meter. Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan diberikan tanda,” ujarnya.
Irna menambahkan, proses penandaan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari.
“Kami optimistis bisa selesai dalam satu hari. Namun kami menyiapkan waktu hingga besok apabila terdapat kendala teknis di lapangan, seperti gangguan pada alat ukur atau lokasi bangunan yang menyulitkan proses pengukuran,” imbuhnya.
Setelah proses penandaan selesai, Pemkot Surabaya akan melanjutkan tahapan administrasi berupa penyampaian surat peringatan kepada pemilik bangunan.
“Selanjutnya kami memberikan surat peringatan pertama dengan tenggat tujuh hari, kemudian peringatan kedua selama tujuh hari, dan peringatan ketiga juga tujuh hari. Total ada waktu 21 hari,” terangnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami siap membantu apabila warga membutuhkan bantuan untuk pembongkaran maupun pemindahan barang. Warga dapat berkoordinasi melalui camat atau lurah setempat,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Krembangan, Harun Ismail, mengatakan bahwa sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum pelaksanaan penandaan dimulai.
“Kami mengawali dengan sosialisasi kepada warga di Balai RW 6. Setelah itu, hari ini dilanjutkan dengan tahapan penandaan,” kata Harun.
Setelah seluruh bangunan selesai ditandai, pihak kecamatan bersama kelurahan akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang terdampak, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
“Kami akan mendata rumah yang terdampak, termasuk bangunan yang hanya sebagian, misalnya kamar mandi atau jamban. Pendataan dilakukan setelah seluruh proses penandaan selesai,” ujarnya.
Harun berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Normalisasi Sungai Kalianak karena program tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air sekaligus mengurangi risiko banjir di kawasan sekitar.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa normalisasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan bersama, terutama dalam mengurangi potensi banjir di kawasan sekitar,” pungkasnya. (ita)

