Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Antara UU ITE dan Kebebasan Berekspresi

Antara UU ITE dan Kebebasan Berekspresi

KOMUNITAS redaksi23/10/2017 - 13:00 WIB

Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) rupanya tidak sepenuhnya membawa dampak positif dalam dinamika komunikasi dan informasi. Pasalnya, UU ITE tidak jarang dijadikan ‘alat’ untuk bermain politik maupun merugikan orang lain.

UU yang seharusnya menjadi perlindungan ini justru banyak mengandung pasal karet yang keberadaannya dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menjebloskan orang lain ke dalam jeruji besi.

Adanya sanksi pidana dalam UU ITE nampaknya tidak diamini oleh salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr Herlambang Perdana Wiratraman.

Melalui diskusi media yang bertajuk “Journalism Is Not a Crime” yang diadakan pekan lalu, Herlambang mengatakan bahwa ada lima alasan mengapa dirinya tidak menyetujui pidana pers diberlakukan bagi kegiatan jurnalistik.

“Saya memiliki lima alasan mengapa saya tidak menyetujui pidana pers diberlakukan bagi kegiatan jurnalistik. Pertama judicial precedent (Putusan Kasasi MA), kedua perkembangan hukum kebebasan ekspresi negara, ketiga rekomendasi PBB, keempat ketidakakurasian dan ketidakmanfaatan penggunaan pemidanaan pers (sosiologi hukum, sejarah hukum), dan kelima arah pembangunan hukum Indonesia (Dewan Pers, BPHN, SEMA 2008),” tutur Herlambang seperti dilaporkan Unair News.

Sejalan dengan Herlambang, jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengatakan bahwa amandeman terakhir UU ITE ini masih belum maksimal karena berbagai persoalan belum dapat dipecahkan.

“Sebagai sebuah refleksi, amandemen UU ITE kemarin tidak cukup karena tidak menjawab permasalahan yang ada. Hari ini kita memang tidak berhadapan dengan rezim yang mengekang kebebasan berekspresi seperti masa orde baru. Tetapi secara tidak langsung, kita sedang berhadapan dengan hal-hal yang mengarah ke situ. Misalnya ketika polisi membubarkan diskusi yang sedang berjalan,” ungkap Dandhy.

Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan Prof Henry Subiakto. Ia memaparkan mengenai isu-isu krusial UU ITE sekaligus tren masyarakat mengakses internet yang semakin lama semakin banyak.

“UU ITE adalah payung hukum aktivitas di dunia maya. Adanya UU ITE merupakan extensi norma dunia nyata ke dunia maya. Sehingga, apa yang dilarang di dunia nyata maka dilarang pula di dunia maya,” ujar staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika bidang hukum tersebut. (ist)

medsos
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.