PT Surveyor Indonesia (PTSI) menandatangani Nota kesepahaman dengan Korea Western Power Co Ltd. mengenai Kerjasama Komprehensif Dalam Pembangunan Proyek Pembangkit Energi Terbarukan (ETB) di Indonesia.
Acara penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Dirut PTSI M Arif Zainuddin dan Vice President Korea Western Power Co Ltd Song Jae Sub, disaksikan Agus Suharyono Asisten Deputi Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata II Kementerian BUMN dan Direksi PTSI serta jajaran Korea Western Power Co Ltd di Graha Surveyor Indonesia Lantai 9, pekan lalu.
Korea Western Power Co Ltd (Kowepo) merupakan perseroan terbatas yang berada di bawah hukum Negara Republik Korea.
Badan Usaha Milik Negara Republik Korea ini aktif dalam pengembangan sumber daya, kegiatan usaha pembangkit, pengawasan dan pengelolaan industri konstruksi, penelitian dan pengembangan teknologi terkait bisnis.
Sementara itu, PTSI merupakan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang jasa survei, inspeksi/pemeriksaan, dan konsultansi yang memiliki pengalaman dan sumber daya manusia di bidangnya.
“Dalam bidang pembangkit energi ini, Surveyor Indonesia telah berpengalaman dan memiliki tenaga ahli yang profesional pada jasa-jasa yang yang menunjang mulai dari perencanaan, pembangunan sampai dengan operasional pembangkit,” ujar M Arif Zainuddin.
Arif dalam sambutan pembukanya mengatakan, bahwa Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangka pengembangan, dan pelaksanaan kegiatan bersama dalam bidang energi terbarukan serta hal-hal yang terkait.
“PTSI dan Kowepo saling bekerja sama dan berusaha memberikan dukungan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan proyek di Indonesia, antara lain membangun pembangkit listrik tenaga surya untuk mengurangi defisit listrik di daerah timur Indonesia melalui PLN,” tutur Arif. (sak)

