Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Tak Boleh Dilakukan PNS Saat Pilkada

Tak Boleh Dilakukan PNS Saat Pilkada

KOMUNITAS redaksi10/05/2018 - 09:00 WIB

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung secara serentak tahun 2018, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan.

Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.

Kutipan pembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, akhir pekan lalu, dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.

Mengawali diskusi yang didominasi rekan mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas lainnya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada, juga memberikan kesempatan kepada teman mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.

Lalu apa sajakah yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada? Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada sesi penutup sharing session:

– Tidak boleh memberikan like or dislike fanpage paslon
– Tidak boleh hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)
– Tidak boleh membuat status tentang program Paslon
– Tidak boleh gunakan kaos kampanye Paslon
– Tidak boleh berfoto dengan pose nomor Paslon
– Tidak boleh bahas politik di kantor
– Tidak boleh memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi
– Tidak boleh menghadiri acara debat Paslon secara langsung. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.