Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Finalis ONMIPA Asal UNAND Ungkap Ketatnya Persaingan Nasional dan Harapan Raih Medali
  • BULOG Dorong Peran Kampus dalam Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Campus Preneur di UNS
  • Mahasiswa FK UNAIR Raih Emas ONMIPA-PT 2026, Jadi Peserta Terbaik Bidang Biologi Nasional
  • ITS Tembus Empat Besar ONMIPA-PT 2026, Raih Dua Emas dan Cetak Absolute Winner Bidang Kimia
  • Surabaya Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Verifikasi Penerima Bansos Kini Hanya Butuh 15 Menit
  • Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar Lewat Pelatihan FF2 dan Water Rescue Bersertifikat
  • Gubernur Khofifah Raih Dua Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026 Berkat Kinerja Ekonomi dan Ketahanan Pangan
  • Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Rutilahu Terbaik Jawa Timur, Target Tuntaskan 7.196 Rumah pada 2027
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Ini Perpres Perubahan Status Suramadu

Ini Perpres Perubahan Status Suramadu

PEMERINTAHAN redaksi07/11/2018 - 14:00 WIB

Dengan pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura (tautan: Perpres Nomor 98 Tahun 2018).

“Pengoperasian Jembatan Surabaya – Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya – Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Dengan berlakukan Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu. (ist)

Jembatan Suramadu
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Finalis ONMIPA Asal UNAND Ungkap Ketatnya Persaingan Nasional dan Harapan Raih Medali

13/06/2026 - 02:01 WIB

BULOG Dorong Peran Kampus dalam Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Campus Preneur di UNS

13/06/2026 - 01:46 WIB

Mahasiswa FK UNAIR Raih Emas ONMIPA-PT 2026, Jadi Peserta Terbaik Bidang Biologi Nasional

12/06/2026 - 23:20 WIB

ITS Tembus Empat Besar ONMIPA-PT 2026, Raih Dua Emas dan Cetak Absolute Winner Bidang Kimia

12/06/2026 - 21:21 WIB

Surabaya Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Verifikasi Penerima Bansos Kini Hanya Butuh 15 Menit

12/06/2026 - 17:30 WIB

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar Lewat Pelatihan FF2 dan Water Rescue Bersertifikat

12/06/2026 - 02:48 WIB

Comments are closed.

Finalis ONMIPA Asal UNAND Ungkap Ketatnya Persaingan Nasional dan Harapan Raih Medali

13/06/2026 - 02:01 WIB

BULOG Dorong Peran Kampus dalam Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Campus Preneur di UNS

13/06/2026 - 01:46 WIB

Mahasiswa FK UNAIR Raih Emas ONMIPA-PT 2026, Jadi Peserta Terbaik Bidang Biologi Nasional

12/06/2026 - 23:20 WIB

ITS Tembus Empat Besar ONMIPA-PT 2026, Raih Dua Emas dan Cetak Absolute Winner Bidang Kimia

12/06/2026 - 21:21 WIB

Surabaya Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Verifikasi Penerima Bansos Kini Hanya Butuh 15 Menit

12/06/2026 - 17:30 WIB

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar Lewat Pelatihan FF2 dan Water Rescue Bersertifikat

12/06/2026 - 02:48 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.