Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KESEHATAN»Perda Penanggulangan HIV/AIDS Disahkan

Perda Penanggulangan HIV/AIDS Disahkan

KESEHATAN redaksi20/12/2018 - 13:30 WIB

Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (17/12).

Raperda tersebut disetujui berdasarkan hasil kesepakatan Gubernur Soekarwo bersama pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Juga ditandatangani persetujuan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Gubernur Jatim yang sering disapa Pakde Karwo itu mengatakan, kedua Raperda yang dibahas bersama pimpinan dan anggota DPRD tersebut dinilai sangat penting.

Untuk raperda produk hukum daerah, Pakde Karwo menjelaskan, kalau raperda tersebut dibuat untuk landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, yakni mengatur, mengurus, melayani, memberdayakan dan melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Menurut Pakde Karwo, produk hukum yang baik harus memenuhi syarat materiil dan formil dalam pembentukannya, yakni dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar. Apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, akan terdapat konsekuensi hukum tertentu, dan rawan dijadikan obyek gugatan dan berpotensi dibatalkan.

Sementara mengenai Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, Pakde Karwo mengatakan, raperda tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran Pemprov Jatim dalam upaya melindungi dan melayani masyarakat, utamanya untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS.

Menurutnya, tugas pemerintah harus semakin intensif menanggulangi HIV/AIDS, seperti melakukan sosialisasi. Yang paling dasar atau substansinya adalah pengakuan terhadap yang terkena HIV/AIDS.

“Mereka jangan diisolasi atau dipinggirkan dalam lingkungan masyarakat. Mereka adalah anggota masyarakat yang perlu dilindungi dengan berbagai pengobatan dan sebagainya,” kata orang nomor satu di Jatim ini.

Dikatakan, pengaturan yang cukup komprehensif harus dilakukan baik oleh pemerintah provinsi, stakeholder, maupun masyarakat dalam mengupayakan penanggulangan HIV/AIDS. Utamanya bagi para penyandang HIV/AIDS.

Ia berharap, raperda ini dapat membawa dampak positif dan dapat dilaksanakan secara efektif. Sehingga keinginan bersama agar HIV/AIDS tidak menjadi ancaman dalam kehidupan, serta penyebarannya dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan itu terdapat lima agenda yang dirapatkan antara lain laporan/rekomendasi Pansus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur Jawa Timur Periode 2014-2019, tanggapan dan atau jawaban fraksi atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, juga mengagendakan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penanggulangan HIV/AIDS, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, serta penyampaian usul Raperda tentang Penanaman Modal. (ita)

Perda Penanggulangan HIV/AIDS
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.