Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»MenPANRB: Pemilu, ASN Wajib Netral

MenPANRB: Pemilu, ASN Wajib Netral

PEMERINTAHAN redaksi04/04/2019 - 13:30 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin pada 26 Maret 2019 telah menandatangani Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.

Dalam surat yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PANRB menegaskan, ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

“ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas Menteri PANRB dalam Surat Edaran itu.

ASN, lanjut Menteri PANRB, wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN, serta dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

“ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegas Menteri PANRB.

Penegakan

Terhadap yang diduga melakukan pelanggaran netralitas, menurut Surat Edaran Menteri PANRB itu, dilaporkan kepada unsur pengawas pemilu setempat, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, unsur pengawas merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara.

Terhadap rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, menurut Surat Edaran Menteri PANRB ini, maka instansi pemerintah segera menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin.

“Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dinyatakan terdapat pelanggaran kode etik, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik. Adapun jika dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegas Menteri PANRB.

Seluruh tindak lanjut rekomendasi pengawasan, menurut Surat Edaran ini, dilaporkan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan tembusan kepada Menteri PANRB.

Dalam hal rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh PPK, menurut Surat Edaran ini, maka Komisi Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB menekankan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

“Kepada para PPK dan PyB pada instansi pemerintah wajib untuk: a. mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas; dan b. melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku,” tegas Menteri PANRB.

Sementara kepada seluruh ASN, Menteri PANRB Syafruddin meminta agar tetap menjaga kebersamaan, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. (sak)

ASN ASN Netral Menpanrb Pemilu 2019
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.