Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga
  • Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional
  • PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari
  • Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional
  • Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»RUU HIP Dibahas Kembali Bersama Masyarakat

RUU HIP Dibahas Kembali Bersama Masyarakat

KOMUNITAS redaksi07/07/2020 - 15:00 WIB

Polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dibahas dalam Prolegnas DPR RI mendapatkan tanggapan dari Menkopolhukam, Mahfud MD. Ia memastikan, jika RUU HIP belum bisa dibahas lebih lanjut, karena pemerintah sudah menyatakan harus dibahas kembali bersama masyarakat.

“Kalau pemerintah misalnya, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, Ekasila. Menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang,” tegas Menkopolhukam di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (05/07).

Menurutnya, tidak boleh lagi ditafsirkan Pancasila itu di dalam sebuah UU. “Pancasila itu sudah difasirkan di banyak UU. UU ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu UU,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, kalau hanya membentuk sebuah lembaga yang bisa diisi tokoh bangsa, ia mempersilahkan. “Kalau membentuk sebuah lembaga, dan itu sudah ada. Tanpa di UU-kan sudah ada BPIP. Itu isinya ulama juga. Lengkap di situ mewakili semua agama, kristen, katolik, hindu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kekhawatiran masyarakat yang disampaikan ke pemerintah jangan sampai komunisme hidup lagi itu sama dengan pandangan pemerintah. “Karena di dalam RUU yangg asli diajukan tidak ada TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Sehingga dianggap, padahal itu yg menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang,” ujarnya.

Bahkan, tambah dia, Pancasila yang ditafsirkan lagi dan diselewengkan dari aslinya dijadikan Trisila atau Ekasila. “Padahal aslinya ada lima, panca. Bukan tri, bukan eka. Kan gitu. Itu yg dikhawatirkan. Pemerintah merespons itu dan setuju dengan itu,” tegasnya.

Terkait pembahasan RUU HIP, Mahfud mengaku RUU sudah dikembalikan ileh DPR RI pada pemerintah sejak 16 Juni 2020. “Tgl 16 Juni kemarin. Tapi kalau tenggat waktu sampai 20 Juli pemerintah untuk menanggapi secara resmi (pada DPR),” tandasnya. (jnr)

Haluan Ideologi Pancasila
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

26/07/2026 - 20:23 WIB

Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga

26/07/2026 - 15:17 WIB

Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional

26/07/2026 - 01:11 WIB

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:51 WIB

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Comments are closed.

ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

26/07/2026 - 20:23 WIB

Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga

26/07/2026 - 15:17 WIB

Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional

26/07/2026 - 01:11 WIB

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:51 WIB

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.