Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari
  • Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional
  • Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah
  • Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT Ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya
  • Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

PEMERINTAHAN Ita Nasyi’ah25/07/2026 - 18:16 WIB
Petugas gabungan melakukan Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya yang akan dikembangkan sebagai kawasan pendukung RSUD Eka Candrarini.

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai langkah menyelamatkan dan mengamankan aset daerah. Penertiban yang berlangsung di kawasan Jalan Medokan Asri Timur, Jumat (24/7/2026), melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga aset milik pemerintah daerah agar tetap digunakan sesuai peruntukannya. Selain mengamankan aset, lahan yang telah ditertibkan juga dipersiapkan untuk mendukung pengembangan pelayanan kesehatan melalui perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk mengamankan lahan aset Pemkot Surabaya seluas 55.310 meter persegi. Ke depan, lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai area pendukung pengembangan RSUD Eka Candrarini.

“Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya menjadi lahan parkir. Selain itu, lahan tersebut juga kami pergunakan untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan,” kata Wiwiek.

Menurutnya, pengamanan aset daerah menjadi salah satu prioritas Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu, BPKAD terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh aset pemerintah terlindungi dari penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.

Wiwiek menjelaskan bahwa seluruh pengguna aset milik Pemkot Surabaya telah diberikan arahan sesuai Surat Keputusan Sekretariat agar memahami lokasi aset di wilayah masing-masing, baik yang telah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengguna aset Pemkot Surabaya, sesuai Surat Keputusan Sekretariat, agar setiap wilayah memahami aset yang berada di wilayahnya, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong. Harapannya, aset-aset tersebut dapat dijaga dengan baik sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap aset daerah juga dilakukan secara intensif bersama perangkat wilayah. Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada pemanfaatan aset pemerintah di luar peruntukannya.

“Secara masif kami melakukan pengecekan bersama perangkat wilayah setempat untuk mengawasi aset milik Pemerintah Kota Surabaya agar tidak digunakan di luar peruntukannya,” ujar Wiwiek.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa petugas menertibkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami menertibkan sebanyak lima bangunan yang seluruhnya tidak memiliki dasar hukum. Lima bangunan tersebut terdiri atas dua rumah tinggal, satu bengkel, satu kandang sapi, serta satu bangunan yang digunakan sebagai posko LSM,” kata Rizal.

Ia mengungkapkan bahwa proses penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pelaksanaan, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait telah memberikan surat teguran dan surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pemilik bangunan tidak melakukan pengosongan maupun pembongkaran.

“Proses ini sudah berjalan sejak 2024. Kami telah memberikan surat teguran dan surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran, namun mereka tetap tidak mengosongkan bangunan tersebut. Karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP berwenang melakukan penertiban sekaligus mengambil alih aset tersebut,” jelas Rizal.

Usai penertiban, Pemkot Surabaya langsung melakukan langkah pengamanan agar lahan tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal. Pengamanan dilakukan dengan memasang pagar sesek atau anyaman bambu serta papan penanda yang menunjukkan status lahan sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Setelah ini kami beri pagar sesek untuk sementara,” pungkas Rizal.

Dalam pelaksanaan Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya juga melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kalirungkut, serta unsur TNI dan Polri.

Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemkot Surabaya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aset-aset daerah sebagai bentuk komitmen menjaga kekayaan milik pemerintah sekaligus mendukung pembangunan fasilitas publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (ita)

Aset Daerah Surabaya bangunan liar BPKAD Surabaya Jalan Medokan Asri Timur Pemkot Surabaya Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur RSUD Eka Candrarini Satpol PP Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Comments are closed.

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional

25/07/2026 - 18:28 WIB

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

25/07/2026 - 18:16 WIB

Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT Ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya

25/07/2026 - 17:58 WIB

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.