Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari
  • Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional
  • Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah
  • Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT Ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya
  • Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
  • Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan
  • Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

PEMERINTAHAN Ita Nasyi’ah25/07/2026 - 18:43 WIB
Disdukcapil Surabaya menyosialisasikan Perda Hunian Layak Surabaya yang mewajibkan pemilik rumah kos melaporkan penghuni baru maksimal tujuh hari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyosialisasikan Perda Hunian Layak Surabaya atau Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

Peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2026 itu diterapkan sebagai upaya mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan tertib, sekaligus memastikan data administrasi kependudukan masyarakat tetap akurat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pendataan penghuni akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.

“Kami memiliki Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, termasuk penghuni rumah kos maupun kontrakan,” kata Irvan, Jumat (24/7/2026).

Selain identitas penghuni, masa kontrak juga akan dicatat dalam sistem sehingga pemerintah dapat memantau masa berlaku domisili warga. Menurut Irvan, mekanisme tersebut bertujuan menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus mendukung pelayanan publik berbasis data yang akurat.

Ia menjelaskan, sosialisasi Perda Hunian Layak Surabaya telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Dalam aturan tersebut, pemilik rumah kos maupun kontrakan wajib melaporkan identitas setiap penghuni baru maksimal tujuh hari setelah mulai menempati hunian.

Selain itu, pemilik rumah kos juga diwajibkan mendata seluruh penghuni dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar identitas penghuni dapat diverifikasi sejak awal.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur bahwa penyelenggara rumah kos harus bersedia alamat propertinya digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk ber-KTP Surabaya selama masih tinggal di rumah kos tersebut. Jumlah KK yang terdaftar disesuaikan dengan jumlah kamar yang tersedia.

Irvan mengatakan kesediaan pemilik rumah kos menggunakan alamat propertinya perlu disepakati sejak awal melalui perjanjian sewa. Dengan demikian, seluruh data penyewa dapat dipastikan valid sehingga meminimalkan potensi persoalan administrasi di kemudian hari.

Menurutnya, kejelasan identitas penghuni menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung keamanan lingkungan di Kota Surabaya. (ita) 

administrasi kependudukan Aplikasi Cek-in Warga Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad Pemkot Surabaya Perda Hunian Layak Surabaya rumah kos Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

25/07/2026 - 18:16 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV

24/07/2026 - 07:41 WIB

Pelaporan Pajak Digital Diperkuat, Wali Kota Eri Ajak Restoran dan Kafe Transparan

24/07/2026 - 07:34 WIB

Penyakit Zoonosis Jadi Fokus Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Wabah

22/07/2026 - 19:17 WIB

Comments are closed.

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional

25/07/2026 - 18:28 WIB

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

25/07/2026 - 18:16 WIB

Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT Ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya

25/07/2026 - 17:58 WIB

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.