Petugas KRL terus melakukan sosialisasi kepada seluruh penumpang KRL bahwa mulai esok hari, Senin (20/07), para penumpang KRL diwajibkan mengenakan pakaian berlengan panjang atau jaket.
“Jika penumpang tidak memenuhi syarat ini, maka tida diperkenankan masuk ke peron,” kata seorang petugas KRL di stasiun Tanah Abang, melalui pengeras suara, Sabtu ( 19/07).
Dari pengamatan RRI PRO3, seruan serupa juga disampaikan petugas KRL di setiap stasiun dan melalui pengumuman di dalam gerbong kereta. PT Kereta Comuter Indonesia (KCI) membuat kebijakan ini untuk mencegah meluasnya penularan virus Covid 19, dan ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020.
Ditanya soal aturan baru naik kereta KRL ini, salah seorang penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang mengatakan setuju mengingat kasus Covid 19 di Jakarta masih tinggi.
“Saya sudah dengar aturan itu. Saya sih setuju aja ya, kan tujuannya baik, buat mencegah penularan Covid,” kata Merry, warga Jakarta yang setiap hari menggunakan jasa KRL saat berangkat dan pulang kantor.
Selain kewajiban mengenakan jaket atau baju lengan panjang, penumpang KRL juga diwajibkan mengenakan masker, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta, dan menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta. (ist)

