Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Palsukan Faktur Pajak Berujung Pidana

Palsukan Faktur Pajak Berujung Pidana

EKONOMI BISNIS redaksi25/09/2020 - 11:00 WIB

Direktur perusahaan kontraktor TJ diserahkan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka TJ merupakan Direktur Utama dari CV TM. Kegiatan usaha CV TM adalah jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari developer perumahan.

CV TM terbukti dengan sengaja mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap.

Akibatnya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Direktur CV YM ini diduga melakukan pelanggaran pada kurun waktu tahun 2010 hingga tahun 2014. Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya, potensi kerugian negara atas pelanggaran ini sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,67 miliar.

“Modus yang dilakukan, perusahaan mengkreditkan faktur pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan,” ungkap Eka Sila Kusna Jaya, Kamis (24/09).

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak Kejari Surabaya untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

“Berkas perkara sudah lengkap dan per hari ini tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Eka.

Direktorat Jenderal Pajak tetap mengutamakan kesadaran dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk menghimpun penerimaan Negara, namun apabila terdapat tindakan pidana perpajakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (ita)

Eka Sila Kusna Jaya Kanwil DJP Jawa Timur I
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.