Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari
  • Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata
  • Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping
  • Galuh Pramusinta, Alumni FPK yang Berkontribusi pada Ketahanan Perikanan Kota Surabaya
  • Alumni FPK UNAIR Berkontribusi Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang hingga Puluhan Ton per Hektare
  • Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Surabaya Perkuat Kolaborasi dari Tingkat Keluarga hingga Lingkungan RT
  • Kalahkan Ratusan Startup Dunia, SPYRAGO UNAIR Bawa Pulang Penghargaan Sustainability dan Pendanaan Internasional
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Pidana Kebiri Kimia Tak Langgar HAM

Pidana Kebiri Kimia Tak Langgar HAM

KOMUNITAS redaksi21/01/2021 - 14:00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang resmi ditandatangani pada 7 Desember 2020.

PP tersebut memunculkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. Tidak mau ketinggalan, salah seorang pakar pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Amira Paripurna SH LLM PhD turut memberikan perspektifnya.

Secara umum, dosen yang kerap disapa Amira itu menerangkan ada dua jenis sanksi dalam hukum pidana. Pertama, sanksi pidana yang bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan dan diberikan untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, sanksi tindakan bersifat antisipatif untuk memberikan pertolongan agar pelaku tindak pidana dapat berubah ke arah yang lebih baik. Dalam hal itu, Amira menyebutkan bahwa kebiri kimia masuk dalam kategori sanksi tindakan.

“Kebiri kimia perlu dilakukan sebagai sarana perbaikan terhadap hawa nafsu seksual pelaku untuk menekan dorongan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” terangnya.

Tindakan kebiri kimia yang dilakukan dengan cara menyuntikan suatu obat anti androgen (anti testosterone) kepada pelaku itu dinilai bukan sebagai penyiksaan, melainkan upaya pemulihan gangguan seksual.

Menurut Amira, kebiri kimia memiliki tiga tujuan pemidanaan berdasar perspetif teori gabungan. Tujuan itu di antaranya ialah sebagai pembalasan kepada pelaku akibat dari tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan; sebagai penjeraan, memberikan rasa aman, serta ketertiban dalam masyarakat; dan untuk memulihkan gangguan seksual yang diderita oleh pelaku.

Dosen mata kuliah Hukum Pidana itu menyebutkan kebiri kimia harus didasari atas assessment medis sebelum hakim menjatuhkan putusan. Assessment medis tersebut diharapkan mampu memberikan diagnosa mengenai dapat atau tidaknya seorang pelaku dikenakan tindakan kebiri kimia. Selain itu, Amira menerangkan kebiri kimia harus dilakukan dalam tahap rehabilitasi, bukan setelah pelaku selesai menjalani masa pidana.

“Jika kebiri kimia dilakukan dalam tahap perawatan medis psikiatri yang sudah melalui assessment medis, maka tindakan tersebut bertujuan sebagai rehabilitasi terhadap diri pelaku dan tidak bertentangan dengan HAM. Hal itu dikarenakan perawatan psikiatri merupakan tindakan yang dilakukan berdasar aspek kemanusian untuk mengobati gangguan seksual yang diderita oleh pelaku,” tekannya.

Dalam PP tentang Kebiri Kimia, disebutkan bahwa sanksi tersebut tidak berlaku bagi pelaku yang masih berusia anak-anak. Merespons hal itu, Amira menuturkan dirinya sepakat dengan poin tersebut. Karena itu, pelaku anak-anak tidak bisa disamakan dengan pelaku dewasa. Selain itu, jenis, bentuk sanksi, dan tindakan dianggapnya berbeda dengan orang dewasa.

Lebih lanjut, Amira memaparkan tindakan kebiri kimia bukanlah hukuman yang baru diterapkan di Indonesia. Sanksi kebiri sebagai salah satu bentuk hukuman (punishment) atau tindakan (treatment), menurutnya telah diterapkan pada beberapa negara termasuk negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat.

“Berdasar data dari World Rape Statistic atau statistik dunia tentang perkosaan di berbagai negara di dunia, saat ini ada 20 negara yang memberlakukan hukuman kebiri. Jadi, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan hukum itu,” katanya.

Terakhir, Amira berharap pelaksanaan sanksi kebiri kemia harus dilaksanakan secara hati-hati berdasar assessment medis agar tujuan rehabilitasi bisa tercapai. “Jika proses tersebut tidak dilakukan dengan baik, maka tujuan memulihkan pelaku bisa melenceng. Pengawasan juga harus benar-benar diperhatikan,” pungkasnya. (ita)

Kebiri Kimia
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata

06/06/2026 - 12:00 WIB

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

06/06/2026 - 11:51 WIB

Galuh Pramusinta, Alumni FPK yang Berkontribusi pada Ketahanan Perikanan Kota Surabaya

06/06/2026 - 11:40 WIB

Alumni FPK UNAIR Berkontribusi Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang hingga Puluhan Ton per Hektare

06/06/2026 - 11:22 WIB

Comments are closed.

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

06/06/2026 - 12:27 WIB

Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

06/06/2026 - 12:14 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pakar UNAIR Serukan Aksi Iklim Nyata

06/06/2026 - 12:00 WIB

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

06/06/2026 - 11:51 WIB

Galuh Pramusinta, Alumni FPK yang Berkontribusi pada Ketahanan Perikanan Kota Surabaya

06/06/2026 - 11:40 WIB

Alumni FPK UNAIR Berkontribusi Tingkatkan Produktivitas Tambak Udang hingga Puluhan Ton per Hektare

06/06/2026 - 11:22 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.