Normalisasi Sungai Kalianak terus dilanjutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pelaksanaan Tahap III di Kecamatan Asemrowo. Pada tahap ini, petugas gabungan melakukan penandaan terhadap 70 bangunan yang berada di atas ruang Sungai Kalianak sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Normalisasi Sungai Kalianak merupakan lanjutan setelah sebelumnya proses penandaan dilakukan di wilayah Kecamatan Krembangan. Penandaan bangunan dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama tim gabungan yang terdiri atas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), perangkat wilayah, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan bahwa sebanyak 70 bangunan di Kecamatan Asemrowo telah diberikan tanda batas ruang sungai.
“Kami melakukan penandaan sebagai penegasan batas ruang sungai pada setiap bangunan di wilayah Kecamatan Asemrowo, khususnya bangunan yang berdiri di atas ruang Sungai Kalianak,” ujar Mudita, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan terdapat 105 bangunan yang masuk dalam pelaksanaan Tahap III Normalisasi Sungai Kalianak di Kecamatan Asemrowo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 bangunan telah selesai dilakukan penandaan, sedangkan 35 bangunan lainnya belum ditandai karena telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Sebanyak 35 bangunan yang memiliki SHM akan dilakukan penandaan pada hari berikutnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pendampingan dari DSDABM,” jelasnya.
Mudita menuturkan bahwa Normalisasi Sungai Kalianak pada segmen STA 1+360 hingga STA 2+060 kini memasuki tahapan penandaan bangunan. Setelah seluruh proses penandaan selesai, Pemkot Surabaya akan melanjutkan tahapan pemberian surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga kepada pemilik bangunan yang terdampak.
“Progres Tahap III saat ini sudah memasuki proses penandaan. Setelah seluruh bangunan selesai ditandai, tahapan berikutnya adalah penyampaian surat peringatan kepada warga,” katanya.
Selama pelaksanaan program tersebut, Satpol PP bersama perangkat wilayah juga terus melakukan sosialisasi serta pendekatan secara humanis kepada masyarakat agar memahami setiap tahapan Normalisasi Sungai Kalianak.
“Kami memberikan pemahaman kepada warga. Sebagian besar mempertanyakan lebar ruang sungai, sehingga kami menjelaskan bahwa acuan yang digunakan adalah peta kretek serta foto udara terbaru untuk melihat kondisi ruang sungai saat ini,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Normalisasi Sungai Kalianak melibatkan berbagai instansi, mulai dari perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Kejaksaan Negeri Surabaya, TNI, Polri, hingga perangkat wilayah setempat. Sinergi lintas instansi tersebut dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsip kami adalah berkolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan sinergi ini, kami berharap pelaksanaan normalisasi ruang sungai dapat berjalan lancar hingga selesai,” ujarnya.
Selain melakukan penataan ruang sungai, Pemkot Surabaya melalui kecamatan dan kelurahan juga terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak program Normalisasi Sungai Kalianak.
Bagi warga yang rumah atau bangunannya terdampak secara keseluruhan maupun menyisakan lahan kurang dari dua meter, pemerintah menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun) sebagai alternatif hunian yang layak dan sesuai ketentuan.
“Kami akan mendata seluruh warga terdampak sesuai prosedur yang berlaku. Proses pendataan dilakukan bersama pihak kelurahan, kemudian diteruskan ke kecamatan untuk tindak lanjut,” pungkas Mudita. (ita)

