Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Pemerintah Tegas Larang Mudik

Pemerintah Tegas Larang Mudik

KOMUNITAS redaksi13/04/2021 - 13:00 WIB

Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik yang telah disampaikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Perhubungan, yang dalam hal ini bertindak selaku salah satu kementerian yang bertanggung jawab terhadap hal itu, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, pekan lalu, selepas mengikuti sidang kabinet paripurna.

“Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail,” ujarnya.

Berdasarkan apa yang terjadi pada waktu sebelumnya, terjadi lonjakan kasus aktif setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru, Budi mengungkap bahwa terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari 100 orang.

Selain itu, sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui tengah kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Hal-hal itulah yang mendasari kebijakan larangan mudik Idulfitri diberlakukan pada tahun ini di mana Kementerian Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi.

“Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah,” tuturnya.

Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” tandasnya. (sak)

Larangan Mudik Lebaran 2021
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.