Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»SE Pelaksanaan Idul Adha di Surabaya

SE Pelaksanaan Idul Adha di Surabaya

PEMERINTAHAN redaksi14/07/2021 - 14:00 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 M di Kota Surabaya.

Surat Edaran bernomor 443/8023/436.8.4/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 9 Juli 2021.

Surat Edaran yang dilandasi oleh peraturan pemerintah pusat itu sudah disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman se-Surabaya, dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se Surabaya.

Adapun landasan SE itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan Wali Kota Eri dalam SE tersebut. Pertama, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.

Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

“Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” tegas Wali Kota Eri dalam SE tertulisnya.

Kedua, malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yanglainnya ditiadakan.

“Kemudian Shalat Hari Idul Adha tahun 1442/2021 M di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” ujarnya.

Ketiga, pelaksanaan Qurban. Penyembelian hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00-12.00). Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

“Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya,” kata Wali Kota Eri dalam SE-nya.

Keempat, ada ketentuan lain. Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa apabila terjadi perkembangan yang ekstrim Covid-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif Covid-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kemudian, Satuan Tugas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo. “Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” pungkasnya. (ita)

idul adha iduladha
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.