Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari
  • Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional
  • Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah
  • Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT Ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya
  • Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional
  • Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»BP Tapera Siapkan Rumah Layak Huni

BP Tapera Siapkan Rumah Layak Huni

EKONOMI BISNIS redaksi28/07/2021 - 13:00 WIB

Gerak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mulai terlihat kiprahnya setelah lembaga itu resmi terbentuk melalui PP nomor 25 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Kiprah pertama atau bisa disebut babak baru BP Tapera terjadi pada Mei 2021 yang ditandai dengan akad perdana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera dilakukan pada 28 Mei lalu. Lembaga itu menggaet bank pelat merah spesialis pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan Negara TBK (BTN), melalui fasilitas KPR Tapera BTN.

Tidak tanggung-tanggung, lembaga siap menyediakan sebanyak 233 unit rumah di Perumahan Semesta Pesawaran Residence, Lampung, yang disediakan Perumnas. Bisa jadi momen itu menjadi tonggak sejarah BP Tapera yang akan dikenang di masa depan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bila berkilas balik, pembentukan BP Tapera cukup panjang. Itu dimulai kala Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 24 Maret 2016. Lahirnya UU itu merupakan bagian upaya agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni.

Akad perdana KPR Tapera BTN itu memang diperuntukan untuk ASN. Sebab, dalam PP nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, fasilitas itu baru bisa diberikan kepada ASN. BP Tapera sendiri merupakan transformasi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil disingkat Bapertarum-PNS.

Dengan perubahan itu, secara otomatis dana tabungan perumahan ASN, semuanya dilihkan ke BP Tapera. Karena itu, manfaat Tapera diberikan pertama untuk ASN.

Namun tak perlu khawatir, adanya BP Tapera akan mencakup seluruh golongan masyarakat di Indonesia secara bertahap ke depannya. Baik masyarakat kelas menengah dan atas yang akan dapat manfaat dari iuran, maupun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akhirnya bisa memiliki rumah layak huni.

Animo Besar
Berkaitan dengan akad pertama itu, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar mengungkapkan, dalam akad perdana itu, animo ASN yang mengajukan KPR Tapera BTN sangat besar. Ditargetkan, hingga akhir tahun ini sebanyak 51.000 unit rumah untuk ASN dapat dibiayai oleh Tapera.

“Peminatnya membludak untuk proyek inisiasi ini. Baru seminggu sejak 20 Mei memorandum of understanding (MoU) sudah bisa dilakukan akad kredit perdana secara simbolis,” kata Ariev pada acara Akad Perdana KPR Tapera BTN tersebut.

Pemilihan BTN sebagai bank pertama yang digandeng untuk menyalurkan KPR Tapera itu bukanlah tanpa pertimbangan yang panjang. BTN telah teruji sejak KPR pertama diluncurkan, telah menyalurkan pembiayaan untuk lebih dari 4,7 juta unit rumah di seluruh Indonesia. BTN juga berkontribusi besar dalam pencapaian target satu juta rumah yang diinisiasi Presiden Jokowi.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto optimistis, sinergi pihaknya dengan BTN, dan Perum Perumnas dalam proyek inisiasi penyaluran pembiayaan tabungan perumahan rakyat, dapat memenuhi target pembiayaan perumahan bagi ASN yang telah ditetapkan tahun ini.

“Pada proyek inisiasi ini, kami menargetkan akan ada 11.000 unit rumah yang dibiayai melalui KPR Tapera. Untuk tahap pertama, proyek inisiasi akan ditujukan bagi peserta awal BP Tapera yakni para ASN,” ujar Adi saat penandatangan nota kesepahaman antara ketiga institusi itu di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dengan sinergi ini, Direktur Consumer And Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengungkapkan, peserta Tapera akan menikmati KPR Tapera BTN dengan bunga yang terjangkau. Dengan, Tenor jangka waktu hingga 30 tahun.

Dia menjelaskan, ada tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan yang bisa dipilih oleh ASN. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp4 juta, akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.

Lalu kelompok Penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp4 juta-Rp6 juta, dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp6 juta-Rp8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

Selain itu, untuk dapat mengakses KPR Tapera BTN, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera. Seperti, peserta masuk ke dalam golongan MBR.

Kemudian, belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan. Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp112 juta hingga Rp292 juta. (indonesia.go.id)

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:51 WIB

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

25/07/2026 - 18:16 WIB

Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional

24/07/2026 - 23:51 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Comments are closed.

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:51 WIB

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional

25/07/2026 - 18:28 WIB

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

25/07/2026 - 18:16 WIB

Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT Ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya

25/07/2026 - 17:58 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.