Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Pendaftaran Direksi PD Pasar Surya

Pendaftaran Direksi PD Pasar Surya

EKONOMI BISNIS redaksi14/04/2023 - 14:00 WIB

Pemkot Surabaya memperpanjang masa pendaftaran anggota direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk jabatan Direktur Pembinaan Pedagang (DPP). Awalnya, pendaftaran dibuka mulai 22 Februarui-15 Maret 2023, dan akhirnya diperpanjang masa pendaftaran ini hingga 28 April 2023.

“Perpanjangan masa pendaftaran anggota direksi PD Pasar Surya ini dilakukan sampai 28 April 2023 pukul 16.00 WIB,” kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Direksi PD Pasar Surya, Novy Ispinari, Kamis (13/04).

Sebelum diperpanjang, kata dia, sudah ada sejumlah pelamar yang mendaftarkan diri. Namun, panitia seleksi berharap ada tambahan jumlah pelamar. Bahkan, ia juga menegaskan bahwa tidak membatasi jumlah pelamar karena yang diinginkan memang pelamarnya banyak.

“Nanti kan ada seleksi. Ketika ada pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, masih banyak pelamar lain yang kemungkinan lolos ke tahap seleksi berikutnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, pansel mengundang seluruh kalangan prosesional yang berkompeten untuk mengisi jabatan tersebut. “Siapa saja boleh daftar, asalkan memenuhi kriteria sesuai yang dipersyaratkan,” ujar dia.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan tahapan-tahapan rekrutmen direksi itu. Nantinya, para peserta akan diseleksi dalam tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, ada uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur.

Sedangkan kualifikasi atau persyaratannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.

Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.

“Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap perempuan yang juga Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.

Syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota bawas.

“Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” imbuhnya.

Di samping itu, pelamar juga diharuskan memenuhi persyaratan dan kualifikasi lainnya, yaitu pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada), fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang.

“Untuk SKCK, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba yang dilampirkan harus aslinya, bukan fotokopi,” tegas dia.

Kemudian, pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas meterai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal, yaitu menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas.

Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.

“Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” ujarnya.

Novy menambahkan, surat lamaran dikirimkan ke kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 25-27, lantai 3, Surabaya. Dan informasi lebih lengkap bisa dilihat di laman surabaya.go.id. (ita)

PD Pasar Surya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.