Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Sepanjang 2023, 7 BUMN Dibubarkan

Sepanjang 2023, 7 BUMN Dibubarkan

EKONOMI BISNIS redaksi30/12/2023 - 14:00 WIB

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepanjang 2023. Pengumuman pembubaran perusahaan pelat merah tersebut disampaikan, pada Jumat (29/12).

Terdapat tujuh BUMN yang akan dibubarkan, perusahaan BUMN itu dibubarkan tidak lain karena kesulitan keuangan. Seperti terbelit utang besar dan gagal bayar, hingga diputus pailit oleh pengadilan niaga. Adapun tujuh BUMN yang dibubarkan adalah:

Merpati Nusantara Airlines
Pembubaran Merpati Airlines ditandai dengan penandatangan PP Nomor 8 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023. Merpati diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

Penyelesaian pembubaran maskapai Merpati Nusantara Airlines dilakukan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit, atau paling lambat dibubarkan pada 2027.

PT PANN
PT. Pengembangan Armad Niaga Nasional (PANN) dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Kertas Leces
Bubarnya PT Kertas Leces (Persero) diputuskan Presiden Jokowi lewat PP No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran PT Kertas Leces tertanggal 20 Februari 2023. Pabrik kertas pelat merah itu dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.

Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat sembilan tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit, atau haruz selesai melakukan pembubaran pada 2027.

Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dibubarkan lewat PP Nomor 14 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023. Pembubaran lndustri Sandang Nusantara paling lambat 6 tahun sejak berlakunya PP 14/2023, atau paling lambat 2029.

Istaka Karya
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) disahkan melalui PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Istaka Karya yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023. Istaka Karya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 12 Juli 2022.

Penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak putusan pailit.

Industri Gelas
Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023, pemerintah resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero). Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023.

Penyelesaian pembubaran PT Industri Gelas termasuk likuidasi akan dilakukan 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

Kertas Kraft Aceh

PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023.

Kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh disetorkan ke kas negara. Penyelesaian pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 5 tahun, atau selambat-lambatnya pada 2028. (indonesia.go.id))

BUMN
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.