Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KESEHATAN»Poin Penting UU Kesehatan Ibu & Anak

Poin Penting UU Kesehatan Ibu & Anak

KESEHATAN redaksi29/06/2024 - 13:00 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja meresmikan Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut memberikan cuti melahirkan minimal tiga bulan dengan tujuan mengakomodir kebutuhan dan kedekatan ibu dan sang bayi.

Pakar Kebijakan Kesehatan Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Ernawaty drg MKes turut menyuarakan pendapat terkait kebijakan itu. Ia mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut beberapa poin harus diperhatikan terutama kondisi ibu.

“Langkah pemerintah dalam menciptakan UU KIA ini telah tepat untuk mendukung kondisi ibu hamil, ibu bersalin ataupun setelah persalinan. Pada dasarnya, seorang ibu melahirkan membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak,” ujarnya.

Dr Erna menerangkan, salah satu dampak positif dalam penerapan UU KIA yakni sang ibu memiliki waktu yang optimal untuk mengasuh bayinya. Pasca melahirkan merupakan waktu yang krusial bagi ibu dan anak, selain itu bayi akan mendapatkan asupan air susu ibu (ASI) eksklusif secara penuh.

“Dengan adanya cuti yang diberikan pada ibu, maka ibu mampu lebih optimal dalam mengurus anaknya. Ditambah, pemberian ASI eksklusif juga penting dalam masa pertumbuhan bayi,” imbuh dr Erna

Selain itu, UU tersebut juga berdampak positif bagi ibu bersalin. Sang ayah juga akan diberikan cuti selama dua sampai tiga hari untuk menemani istri selama masa persalinan. Dalam kondisi itu, ibu memperlukan keberadaan suami untuk memberikan dukungan mental.

“Peran suami juga tidak kalah pentingnya, seorang suami harus memberikan support penuh selama masa persalinan. Support tersebut harus didapatkan oleh istri sejak prosesi hamil, melahirkan dan pasca melahirkan. Dengan harapan, kesejahteraan perempuan dan anak dapat terpenuhi,” tuturnya.

Dr Erna menyebutkan, dalam penerapan UU tersebut harus mengutamakan kemudahan perempuan, salah satunya dalam hal mendapatkan cuti enam bulan. Selain itu, perempuan tetap memiliki kesempatan untuk bekerja atau berkarir tanpa adanya halangan terkait reproduksi perempuan.

“Meski telah diberikan hak pemberian gaji pada ibu selama cuti, namun yang kerap kali menjadi persoalan yakni apakah ada jaminan untuk perempuan tidak tertinggal karirnya selama masa cuti tersebut berlangsung,” jelasnya.

Pakar Kebijakan Kesehatan itu menambahkan, perempuan yang bekerja di sektor informal harus mendapat perhatian juga. Nyatanya, UU KIA ini cenderung kepada perempuan yang bekerja di sektor formal. Apabila dalam penerapannya tidak dapat merata akan menimbulkan diskriminasi.

“Kalau dilihat memang UU KIA ini cenderung pada perempuan yang bekerja di sektor formal. Lalu, bagaimana nasib perempuan yang bekerja di sektor non formal. Seharusnya, mendapatkan kesempatan yang sama juga dengan perempuan lainnya,” terangnya.

Dr Erna mengungkapkan, niat baik saja dari pemerintah dengan meresmikan UU KIA ini belum cukup. Artinya, pemerintah harus mengawasi secara ketat dalam penerapannya melalui aturan turunannya. Selain itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi berkesinambungan untuk masyarakat. (ita)

UU Kesehatan Ibu & Anak
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.